[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperbolehkan eks Front Pembela Islam (FPI) mendirikan organisasi baru dengan nama berbeda.
“Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Januari 2020.
Menanggapi pernyataan Mahfud tersebut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid meminta agar ormas baru Front Persatuan Islam yang didirikan eks Front Pembela Islam tidak diganggu lagi.
“Boleh kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yang dirikan “Front Persatuan Islam” untuk lanjutkan perjuangan bela Agama, Bangsa, Negara sesuai Pancasila & UUD45. Karena itu bagian dari HAM yang diakui oleh UUD45. Maka jangan diganggu lagi. Yang dilarang oleh UU adalah organisasinya separatis, komunis,” tulis Hidayat Nur Wahid.
“Boleh” kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yg dirikan “Front Persatuan Islam” unt lanjutkan perjuangan bela Agama,Bangsa,Negara sesuai Pancasila&UUD45. Krn itu bagian dari HAM yg diakui olh UUD45. Maka jangan diganggu lagi. Yg dilarang olh UU adalah organisasinya separatis,komunis. https://t.co/ldiLoVsJNC
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) January 1, 2021