[PORTAL-ISLAM.ID] Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab selama lima hari berturut-turut.
Sidang yang dimulai dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon yakni kubu Habib Rizieq Shihab, hingga penyerahan kesimpulan tersebut digelar sejak Senin (4/1) hingga Jumat (8/1).
Menanggapi sidang gugatan praperadilan tersebut, kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, optimistis memenangi sidang gugatan praperadilan itu.
"Kami optimistis bahwa perjuangan menegakkan kebenaran ini sudah pada track yang benar," ungkap Aziz melalui pesan singkatnya kepada JPNN.com, Sabtu (9/1/2021).
Namun Azis mengungkapkan, bicara menang dan kalah sebenarnya bukan urusan pihaknya.
Urusan pihaknya hanya berdoa, berusaha dan berjuang.
"Perihal masalah menang kalah bukan urusan kami. Urusan kami berdoa, berusaha dan berjuang," pungkas Aziz.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari (13/12/2020) setelah diperiksa selama 13 jam sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.
(jpnn)