Korupsi Bansos Pandemi, Guru Besar UI: Orangnya Hukum Mati, Parpolnya Dibubarkan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang merupakan Wakil Bendahara Umum PDIP, menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola, pelakunya dihukum mati dan parpolnya dibubarkan karena rampok dana bencana.

“Mereka pantas-pantasnya dihukum mati. Parpol nya mestinya digugat ke MK utk dibubarkan karna rampok Dana Bencana,” kata Thamrin Amal Tomagola dalam akun twitternya.

Thamrin mengatakan seperti itu menanggapi postingan Pimpred Koran Tempo Budi Setyarso yang menuliskan di akun Twitter-nya @BudiSetyarso: Bagaimana perusahaan yang terafiliasi dg dua politikus PDIP memperoleh proyek pengadaan bansos hingga Rp 3,4 triliun. 

Disebutkan dalam investigasi Koran Tempo, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan politisi PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus diduga mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggaran bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. 
Baca juga :