[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus ujaran bernada SARA atau rasis yang dilakukan oleh kader Partai Hanura Ambroncius Nababan dalam akun Facebooknya terhadap aktivis Papua Natalius Pigai, dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskeim Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono soal kasus dugaan rasis ke Natalius Pigai di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Argo menyebut, kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri dengan pertimbangan domisili terlapor. Ambroncius Nababan diketahui berada di Jakarta.
"Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," jelas dia.
Menurut dia, penyidik Bareskrim Siber Polri masih melakukan penyelidikan menyeluruh atas laporan tersebut.
"Nanti dari Siber akan memanggil atau mengklairifikasi sesuai SOP yang ada. Kemudian kita juga akan meminta keterangan dari para ahli dan saksi yang lain," Argo menandaskan.
Sebelumnya, kader Partai Hanura Ambroncius Nababan dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai. Dalam akun Facebooknya, dia menyebut Pigai sebagai Gorila dan kadrun gurun.