[PORTAL-ISLAM.ID] Pada Selasa lalu (29/12/2020), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus chat yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab.
Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel menganulir SP3 kasus tersebut. Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat.
Habib Rizieq yang saat ini ditahan Polda Metro Jaya -terkait kasus kerumunan Petamburan- sudah diberitahu bahwa SP3 kasus chat yang menjeratnya dibuka lagi.
“Sudah kami sampaikan ke Habib Rizieq (soal kasus chat dibuka lagi),” kata anggota tim bantuan hukum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Seorang praktisi hukum menengarai pembatalan SP3 kasus chat ini sebagai antisipasi kasus kerumunan yang menjerat HRS kalah di praperadilan.
"SP3 di batalkan tidak hanya sekedar itu saja kalau paham.
Kiat antisipasi kalau kepolisian kalah di Praperadilan tgl 04-01-2021
Ujungnya beliau tetap di tahan kasus Chat fiktif.
cuma ngasi tau begitulah gambaran penegakan hukum menggunakan kekuasaan," ungkat praktisi hukum @HukumDan di akun twitternya, Minggu (3/1/2020).
SP3 di batalkan tidak hanya sekedar itu saja kalau paham.
— HUKUM MILIK PENGUASA (@HukumDan) January 3, 2021
Kiat antisipasi kalau kepolisian kalah di Praperadilan tgl 04-01-2021
Ujungnya beliau tetap di tahan kasus Chat fiktif.
cuma ngasi tau begitulah gambaran penegakan hukum menggunakan kekuasaan