[PORTAL-ISLAM.ID] Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Habib Hanif Alatas, ikut ditetapkan tersangka dalam kasus tes swab Covid-19 terhadap HRS di RS Ummi Bogor. Kasus ini dulu heboh pada November lalu.
Seperti diketahui, Mabes Polri menyampaikan Habib Hanif tidak kooperatif saat Satgas COVID-19 meminta data hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
“Dia turut membantu, membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (12/1/2020).
“Dia kan, dia mengakui ke sana. Tapi dia tidak kooperatif untuk membantu Gugus Tugas Covid. Kan korbannya Gugus Tugas,” jelasnya.
Andi mengungkapkan Habib Hanif tidak memberikan hasil tes swab Habib Rizieq kepada Satgas Covid-19 Bogor yang datang ke RS Ummi pada saat itu.
Andi mengatakan hasil tes swab itu diperlukan untuk dimasukkan ke dalam data laporan oleh Satgas Covid-19.
“Tapi nggak dikasih data, nggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar, ke dalam sistem, harus dilaporkan di sistem. Nah, di sistem itu tidak dilaporkan,” jelasnya.
Namun Andi tidak memerinci alasan Habib Hanif tidak memberikan data tersebut kepada Satgas Covid-19 Bogor.
Sebab, hal itu, kata Andi, masuk dalam materi penyidikan.
“Itu materi penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS Ummi, Bogor.
Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; Habib Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
(Sumber: Pojoksatu)