[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti membacakan amar putusannya.
Dalam putusan itu, hakim menilai serangkaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur.
Dengan ditolaknya permohonan itu, maka proses hukum yang sedang dijalankan oleh Habib Rizieq akan berlanjut. Saat ini Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, praperadilan Habib Rizieq didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan itu diajukan menanggapi proses hukum terhadap acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
(Sumber: CNNIndonesia)