[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dituding telah menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab. Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Habib Hanif Alatas selaku menantu Habib Rizieq dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tata. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Bareskrim Polri.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021), seperti dilansir Suara.com.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya meningkatkan status perkara kasus swab tes Habib Rizieq di RS Ummi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Belakangan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya.
Selain Habib Rizieq, penyidik juga telah memeriksa Andi Tata. Pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi itu dilakukan usai yang bersangkutan sembuh dari Covid-19.
Dalam kasus ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Dengan demikian sampai saat ini Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 kasus:
1. Kasus Kerumunan Petamburan
2. Kasus Kerumunan Megamendung
3. Kasus Chat
4. Kasus RS Ummi
(Sumber: Suara)