[PORTAL-ISLAM.ID] Draf Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur tentang dua jenis pemilihan umum di Indonesia. Dua jenis pesta demokrasi yang dimaksud adalah Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Pelaksanaan pemilihan presiden, anggota legislatif dan DPD tetap akan di pisah dengan pilkada dalam draf RUU tersebut. Padahal, DPR dan pemerintah awalnya sempat berencana semua penyelenggaraan pemilu, baik nasional dan daerah digelar serentak pada 2024.
Pemilu Nasional
Dalam draf RUU Pemilu, Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Nasional nantinya akan diselenggarakan secara bersamaan.
Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu mengatakan pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.
"Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," bunyi pasal 734 Ayat (2).
Pasal 475 ayat (1) draf RUU Pemilu, pemungutan suara Pemilu Nasional akan digelar serentak pada hari yang sama. Meski demikian, hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan melalui keputusan KPU.
Belum tentu seperti pada Pemilu 2019 lalu yang mana pemungutan suara dilakukan serentak di waktu atau jam yang sama.
Secara garis besar, Pemilu Nasional sama seperti pemilu lima tahunan. Akan tetapi, kini bakal dinamakan dengan Pemilu Nasional untuk membedakan dengan Pemilu Daerah.
Pemilu Daerah
Pemilu Daerah merupakan ajang kontestasi pemilihan kepala daerah seluruh Indonesia secara serentak. Dengan kata lain, Pemilu Daerah akan digelar di 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dalam waktu yang bersamaan di seluruh Indonesia.
Dalam draf RUU Pemilu Pasal 734 Ayat (1) mengatur Pemilu Daerah akan digelar untuk pertama kalinya pada tahun 2027 di Indonesia. Untuk penyelenggaraan selanjutnya, Pemilu Daerah akan rutin digelar setiap lima tahun sekali.
"Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," bunyi Pasal 734 Ayat (1).
Sebelum Pemilu Daerah digelar pada 2027, bakal ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Pilkada 2022 bakal digelar 101 daerah yang sebelumnya melaksanakan pilkada pada 2017. Sementara Pilkada 2023 digelar di 171 daerah yang sebelumnya melaksanakan pilkada pada 2018.
Baru setelah itu, Pemilu Daerah dihelat pada 2027. Pemilihan kepala daerah di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia dilaksanakan pada tahun 2027 dan setiap lima tahun setelahnya.
(Sumber: CNNIndonesia)
*NB: Jika draft RUU Pemilu dan Pilkada ini disetujui, bisa dipastikan Pilgub DKI Jakarta tetap akan digelar pada 2022. Jadi tidak heran kalau sudah ada "calon" yang mulai ber-akting di DKI Jakarta untuk bisa menggusur posisi Anies Baswedan.