Thread tentang UU Ormas yang sekarang lagi trending. Semoga ini jadi perspektif dan jadi sumber diskusi yang konstruktif.
3 hal yang mau aku ceritain tentang UU Ormas:
1) Pembentukan
2) Isi
3) Praktik.
(1) Pembentukan UU ormas via Perppu yang dikeluarkan Presiden tidak memenuhi syarat Perppu; Kegentingan mendesak, legal vacuum (kekosongan hukum), Pembuatan UU saat kekosongan hukum tak memungkinkan karen kebutuhan mendesak.
Entah kenapa DPR saat itu dengan suara nyaris bulat langsung menyetujui Perppu menjadi UU. Biasanya ada mediator yang datengin fraksi² nawarin itu ini.
(2) Isi Perppu yang kemudian disetujui DPR menjadi UU tersebut banyak bertentangan dengan UUD 45 atau tidak sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior (hukum yg lebih tinggi kesampingkan hukum yang lebih rendah).
Bagaimana mungkin Pemerintah melalui UU ini bisa membubarkan bahkan melarang aktifitas berkumpul dan berserikat hanya dengan penilaiannya tanpa melalui due process of law (proses hukum) terlebih dahulu seperti yang ada dalam UU Ormas sebelumnya (UU Ormas sebelum revisi)?
Bisa dicek, mengenai hal ini telah ada keputusan hukum yang final & binding dari Mahkamah Konstitusi. Bahwa keputusam tentang perbuatan melawan hukum harus diproses melalui proses peradilan.
Pembubaran Ormas berlaku atas tuduhan pelanggaran yang dituduhkan dan jadi alasan pembubaran.
Meskipun UUD45 mengkategorikan sebagai derogable rights, freedom of association sangat dijamin oleh UUD 45 maupun instrumen HAM Internasional seperti Covenant on Civil and Political Rights.
Negara harus mempermudah pemberian hak ini dan mempersulit pembatasannya.
(3) Pelaksanaan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Ormas tahun 2017 ini pada praktiknya tidak dijalankan dengan baik. Silakan pelajari asas hukum di Indonesia yang non-retro aktif (UU tidak menjangkau peristiwa hukum sebelum UU dibuat).
Banyak peristiwa yang dijadikan alasan oleh pemerintah bahwa FPI dianggap mengganggu ketertiban, meresahkan masyarakat & perbuatan hukum lainnya padahal peristiwa² tersebut dilakukan sebelum UU Ormas th 2017 dibuat.
Pemerintah sebagai pihak yang bertugas melakukan pemberdayaan & pengawasan (asistensi) terhadap ormas yang dalam aturan turunannya berkewajiban membina ormas tidak pernah benar² melakukannya dalam perkara FPI.
Pemerintah lebih suka memata-²i mereka daripada mengajak mereka dialog.
Bahwa FPI tidak te-register menjadi alasan pembubaran & pelarangan kegiatan FPI, ini juga jelas tidak sesuai dengan UU Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Aku jelasin bagaimana perizinan Ormas menurut UU dalam tweet selanjutnya.
Ormas menurut UU idealnya:
1) berbadan hukum & terdaftar.
2) Berbadan hukum.
3) terdaftar .
4) Ormas yg tak berbadan hukum & tidak terdaftar maka pemerintah wajib mendata ormas (Ormas terdata).
Berbadan hukum & terdaftar bukan kewajiban mutlak Ormas. baca UU
3 hal penting tentang UU Ormas yaitu pembentukan, konten dan praktik menurut hematku dalam penjelasan di atas memang menjadi UU pidana administratif yang sangat bermasalah sejak awal.
Pasti UU gak beres ini akan jadi sumber konflik.
UU Ormas made in Jokowi ini bukan tentang penyempurnaan administrasi contrarius actus sebagaimana claim awal mereka. UU ini adalah UU ambisius untuk kepentingan sejenak & kebutuhan sesaat memberangus para oposan yang "dianggap" nakal karena enggan tunduk patuh.
Jangan berlebihan hakimi rakyat apalagi menghakimi melebihi ketentuan UU, ultra petita.
Dalam UU Ormas, frase Ormas terlarang tak ditemukan. Membubarkan Ormas Nasional harus minta pendapat hukum Mahkamah Agung (MA) dan pembubaran itu berlaku aktif setelah 30 hari putusan pengadilan.
Mari berdemokrasi dengan baik. Negara berikan hak warga semudah mungkin, negara batasi pengekangan hak sesulit mungkin melalui due process of law, pertimbangan objektif, bersih dari kepentingan politik kekuasaan.
(Dari twit @iSpuxs)