[PORTAL-ISLAM.ID] Gugatan hasil pemungutan suara di Pilkada Medan 2020 saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) menggugat hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan perkaranya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN), menuding terjadi penggelembungan suara kepada pasangan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Menurut perhitungan tim AMAN, perolehan suara mereka yang menang sebanyak 342.580 suara, sedangkan perolehan suara Bobby-Aulia sebanyak 340.327 suara.
Hal ini disampaikan tim AMAN dalam permohonan mereka yang diajukan kuasa hukumnya, Gidion Nainggolan dan Partner.
Keputusan KPU Medan yang menyatakan paslon AMAN meraih 342.580 suara danBobby-Aulia sebanyak 393.327 suara, menurut mereka merupakan angka yang muncul karena terjadinya penggelembungan suara untuk pasangan nomor urut 2 tersebut.
"Bahwa menurut pemohon (Akhyar-Salman) selisih perolehan suara pemohon tersebut disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 (Bobby-Aulia) sebanyak 53.000 suara di 1.060 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 15 kecamatan," tulis poin ke-3 pada pokok permohonan tersebut.
Dalam permohonan ini tim kuasa hukum Akhyar-Salman merinci 15 kecamatan yang diduga terjadi peristiwa penggelembungan suara. Yaitu Kecamatan Medan Kota, Medan Sungal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur, dan Medan Selayang.
Baca Juga
Atas dasar inilah mereka meminta agar MK memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan nomor 1672/PL.02.6-Kpt/1271/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 dan memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan tersebut.
(Sumber: RMOL)