Deretan Masalah Maklumat Kapolri soal FPI Menurut Pakar Hukum

[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan, Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sarat masalah.

Feri membeberkan, maklumat Nomor Mak/1/I/2020 itu mengandung problem mulai dari sifat maklumat yang bukan merupakan bagian perundangan tapi justru mengikat masyarakat, pelibatan TNI dan Polisi hingga, potensi menggerus kebebasan pers.

"Secara peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011, maklumat bukanlah peraturan perundang-undangan. Jika dicermati maklumat itu punya banyak masalah," tutur Feri kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/12/2021).

Masalah lain dalam maklumat, rinci Feri, ditunjukkan pada angka 2 huruf a yang berbunyi, "Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI."

"Katanya FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT), tapi perlakuannya seperti Ormas terlarang," kata Feri.

Sebelumnya Surat Keputusan Bersama--yang menjadi dasar maklumat--menyebut Front Pembela Islam (FPI) secara de jure bubar karena tak lagi memiliki surat keterangan terdaftar. Akan tetapi, kata Feri, polisi menempatkan kelompok itu seperti organisasi terlarang.

Feri kemudian menyoroti angka 2 huruf b yang berbunyi masyarakat diminta segera melapor kepada aparat bila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kalau tidak melapor bagaimana? Jika berkaitan dengan angka 3 [Maklumat], bisa ada diskresi yang memidanakan banyak orang," sambung dia.

Selanjutnya, poin bermasalah lainnya adalah angka 2 huruf C yang mengatur soal pelibatan Satpol PP yang didukung sepenuhnya TNI-Polri untuk menertibkan spanduk, banner, atribut, pamflet dan atribut lain terkait FPI

Ia mempertanyakan maksud frasa 'didukung sepenuhnya' dalam maklumat tersebut.

"Apakah TNI/Polri juga akan menurunkan spanduk? Kalau iya, bukan tugas dan kewenangannya. Kalau Satpol PP menegakkan di luar Perda, artinya Satpol PP menjalankan maklumat Kapolri yang bukan atasannya," ucap Feri.

Problem lain menurutnya ditunjukkan pada angka 2 huruf d berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Menurut Feri poin ini melanggar Pasal 28f UUD 1945.

Pasal 2 huruf d ini sebelumnya juga diprotes komunitas pers. Komunitas yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai Pasal 2d berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi.

Sementara itu dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan menjelaskan kedudukan maklumat sebagai sebuah aturan kebijakan. Dan karena itu mestinya, maklumat tak boleh bertentangan dengan aturan lainnya termasuk UUD 1945.

Yang ia maksud itu mengacu pada Pasal 2d yang dinilai bertentangan dengan iklim demokrasi dan jaminan kebebasan berpendapat.

"Ini kan zaman demokrasi, masa' tidak boleh. Masa' larangan. Agak berlebihan Pasal 2d," tutur Asep saat dihubungi CNNIndonesia.com.

"Entah Undang-Undang, PP, Perpres, tidak boleh [bertentangan], oleh karena itu harus hati-hati. Kalau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak berlaku mengikat, tidak mempunyai daya berlaku mengikat," lanjut dia lagi.

Itu sebab Asep pun lantas menyarankan agar isi maklumat itu segera diubah dan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan.

"Gini, FPI itu tidak dibolehkan karena tidak ada SKT, jadi FPI bukan organisasi terlarang. Walaupun dalam SKB (SKB 6 Menteri) dikatakan dia pernah dukung ISIS," pungkas Asep.

Alih-alih mencabut pasal yang dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi dan UUD 1945, belakangan Kapolri Idham lantas menerbitkan telegram berisi instruksi ke jajarannya untuk tak mengekang kebebasan pers dalam menerapkan maklumat FPI. Surat telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5/2021 diterbitkan Senin (4/1/2021) kemarin merespons polemik Pasal 2d dalam maklumat pelarangan FPI.

"Dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media," kata Idham melalui telegram tersebut.

Idham pun menekankan, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers maka kebebasan berpendapat tetap dijamin konstitusi.

Namun begitu, lanjut Idham, polisi tak ragu mencegah dan menindak pihak yang menyebarluaskan konten bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila serta mengancam keutuhan NKRI maupun Bhinneka Tunggal Ika.

"Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan," ujar dia lagi.

(Sumber: CNNIndonesia)
Baca juga :