CSR & KORUPSI BANSOS
Kalo Perusahaan nyelenggarakan CSR (bantuan sosial perusahaan) mereka biasanya nunjuk Pihak Ketiga untuk melaksanakan program tersebut, pihak yang dipercaya untuk menyampaikan bantuan dari perusahaan kepada pihak yang membutuhkan.
Bila mana dalam pelaksanaannya ternyata pihak ketiga tersebut lalai bahkan ngembat bantuan dari perusahaan maka untuk program CSR selanjutnya gak akan dipakai lagi, bahkan kalo keterlaluan banget ngembatnya perusahaan akan memprosesnya secara hukum dan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menutup atau memasukkan ke dalam daftar hitam perusahaan pihak ketiga tersebut.
Tapiiiiiiiiiii... ada sebuah negara yang katanya besar dan dipimpin oleh ahli strateghi yang terkenal dengan langkah kudanya, walau sudah terbukti bahwa Bantuan Sosial dikemplang, namun tetap sahaja memakai pihak pengemplang tersebut untuk menyelenggarakan bantuan² sosial berikutnya.
Alasannya itu hanya oknum, dan oknum penggantinya mungkin ngembat bantuan kagak, tapi sepertinya gak bisa bedakan lingkup pekerjaan antara Menteri Negara dan Walikota.
Nenek lo oknum !!!
(By Bung Nanang)