Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meneruskan investigasi terhadap kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pandemi Covid-19. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dengan tersangka Menteri Sosial Juliari S. Batubara pada Desember tahun lalu.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan program bantuan sosial menjadi sorotan lembaganya karena memiliki anggaran jumbo, yakni mencapai Rp 110,2 triliun untuk kebutuhan 2021.
“Investigasi sedang berlangsung tentang adanya kemungkinan salah alokasi dana bantuan sosial Covid-19 yang cukup besar,” kata Ketua BPK, Senin (11/1/2021).
Lembaga auditor negara telah melaksanakan pemeriksaan keuangan yang komprehensif terhadap pelaksanaan program penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Audit tersebut dilakukan sejak Agustus 2020 dan ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, menuturkan terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan bantuan sosial ke depan. “Kualitasnya harus sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Becermin pada perkara suap bansos, banyak temuan dan laporan yang menunjukkan adanya ketimpangan anggaran yang dialokasikan dengan kualitas paket bansos yang diterima masyarakat. Catatan selanjutnya meliputi kriteria pemilihan rekanan dan proses distribusi bansos.
Dia mencontohkan, pemilihan perusahaan rekanan bansos di Kementerian Sosial dilakukan tanpa proses tender, sehingga semua perusahaan bisa mengerjakan pengadaan paket bansos. “Tinggal dipastikan kapasitasnya. Apakah kemampuan yang dimiliki (rekanan) sesuai dengan aturan.” Perihal distribusi bansos, BPK akan memastikan ketepatan sasaran penerima sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan pemerintah.
(Sumber: Koran Tempo, 12/1/2021)