Aku Mau Divaksin
Oleh: Ustadz Muh. Nursalim
Minggu depan vaksinasi covid tahap pertama dimulai. Meskipun ada pihak yang mempersoalan keamanan, kehalalan bahkan sentimen macem-macem. Saya siap. Bahkan seandainya ditunjuk menjadi kelinci percobaan juga mau.
Saya mengikuti alqur’an:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [النحل/43
"Bertanyalah kepada orang yang paham jika kamu tidak mengerti." (An Nahl:43)
Saya tidak mengerti kesehatan juga tidak mengerti ilmu pervirusan, karena itu persoalan covid percaya saja kepada ahli kesehatan yang resmi. Maksud dari resmi adalah mereka yang punya otoritas ilmu dan kewenangan yaitu Kementerian Kesehatan, gugus covid maupun Ikatan Dokter Indonesia.
Penanganan covid memang terkesan gamang. Banyak penumpang gelapnya. Ada yang numpang cari untung. Numpang tenar. Numpang menang bahkan numpang senang. Sampai teori konspirasi laris manis. Hingga di masyarakat muncul istilah, “dicovidkan”. Kata itu untuk menyebut orang yang meninggal dunia di rumah sakit di mana menurut keluarga sakit biasa tetapi oleh rumah sakit dikuburkan dengan protokol covid.
Untuk kasus seperti itu saya percaya saja dengan kesimpulan rumah sakit. Karena mereka yang punya otoritas. Punya ilmunya dan punya kewenangnnya. Daripada dianggap mati biasa padahal faktanya covid beneran.
Kalau merujuk ilmu ushul fikih namanya Saddu Zari’ah, yaitu mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan).
Ada kasus. Seorang warga sakit keras dirujuk ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit orang itu dilakukan repid tes. Hasilnya reaktif. Berikutnya dilakukan swab. Hasil belum keluar si pasien meninggal dunia. Oleh pihak rumah sakit akan dimakamkan dengan protokol pasien covid. Pihak keluaraga punya kenalan orang hebat. Maka orang hebat itu dimintai tolong keluarga agar saudarnya dimakamkan biasa saja.
Orang hebat mau. Dengan menggunakan kehebatannya pihak rumah sakit akhirnya meluluskan si pasien yang sudah meninggal dimakamkan dengan prosedur biasa. Keinginan keluarga dapat dipenuhi. Mulailah perawatan jenazah seperti jenazah biasa. Yang memandikan pihak keluarga, dikafani oleh tokoh agama setempat, dishalatkan masyarakat dan dimakamkan.
Tiga hari kemudian hasil swab keluar. Ternyata sesuai dengan otoritas laborat yang menangani, hasilnya si almarhum positif covid. Keresahanpun menggelayut di masyarakat. Mereka yang ikut memandikan, mengkafani dan menshalati jadi resah. Keresahan adalah mafsadat (kerusakan). Jika orang-orang yang resah itu ternyata tertular covid maka itu juga mafsadat.
Fikih menjadi jalan keluar yang fleksibel. Mencegah mafsadat itu penting. Bahkan ada kaidah, Dar ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat). Contohnya, belajar dengan tatap muka di kelas itu manfaat tetapi guna mencegah mafsadat yaitu penyebaran covid di sekolah maka belajar daring menjadi alternatif terbaik.
Vaksinasi juga demikian. Para pakar kesehatan dunia yang punya otoritas telah mengambil kesimpulan bahwa vaksinasi adalah cara mencegah orang tertular virus mematikan tersebut. Kalau boleh meminjam istilah ushul fikih, telah terjadi ijma’ global bahwa vaksinasi menjadi alternatif pencegahan covid. Di samping metode lain tentunya.
Memang banyak kepentingan menumpang di proyek raksasa ini. Yang kasat mata adalah motif bisnis. Tetapi biarlah segala kepentingan yang meraka tumpangkan di program vaksinasi ini, tetapi tetap tidak dapat menghilangkan tujuan utama, yaitu mencegah persebaran covid.
Ada juga yang menyangsikan kehalalan vaksin covid sehingga dengan alasan agama tidak bersedia divaksin atau bahkan mengkampanyekan agar umat menolak divaksin. Sudah halalnya disangsikan vaksinnya dibeli dari China pula. Celaka tiga belas.
Lagi-lagi fikih dapat menjadi jalan keluar. Karena dalam ilmu ini ada kaidah darurat. Yaitu sesuatu yang aslinya haram tetapi boleh dikonsumsi dalam keadaan darurat. Merujuk sebuah ayat alqur’an.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [البقرة/173
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamakan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disemblih disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173)
Bebarapa waktu lalu para jamaah haji terpaksa divaksin meningitis dengan vaksin yang belum ada fatwa halalnya. Itu dilakukan karena darurat. Jika tidak divaksin jamaah tidak dapat melakukan ibadah haji, sebab syarat masuk negara Arab Saudi harus disuntik vaksin meningitis.
Maka seandainya vaksin covid juga belum ada fatwa halalnya (Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa halal vaksin covid), dengan alasan darurat boleh disuntikkan kepada masyarakat. Karena hifdzu nafs (menjaga jiwa) manusia sangat penting dilakukan.
Idealnya memang vaksin covid itu diproduksi oleh anak negeri. Hasil dari penelitian para ahli dari universitas top di tanah air. Bahan-bahanyapun berasal dari yang dipastikan halal. Tetapi ketika faktanya yang ideal itu belum ada, sementara korban sudah pada gelempangan maka yang ideal dapat dinomorduakan.
Vaksinasi itu bagian dari ikhtiar manusia. Seperti yang banyak diberitakan, bahwa produk tersebut sudah melalui berbagai uji coba dengan hasil yang signifikan. Urusan berikutnya serahkan kepada Allah. Karena sebagai orang beriman tetap yakin yang memberi kesembuhan adalah Allah, vaksin hanyalah wasilahnya.
Wallahua’lam.