[PORTAL-ISLAM.ID] Ambroncius Nababan akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah Ketua Umum Projamin itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.
"Yang bersangkutan dijemput paksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa malam (26/1/2021)
Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin) ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Dia telah menjadi tersangka karena menghina mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.
"Ancamannya di atas lima tahun," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Selasa malam 26 Januari 2021.
Kader Partai Hanura itu dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam postingan nya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorila. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.
Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.
[Video - Penangkapan Ambroncius Nababan]
Akhirnya si #RasisPeA Ambroncius Nababan ditangkap & jadi penghuni sel
— demo CRAZY is Dead (@demokrasiambyar) January 26, 2021
Tinggal @ProfYLH yg jg dosen bisa cepat menyusul masuk sel juga
⛔️No Place For Racism⛔️ pic.twitter.com/1vwExcrqaD