Akankah Bareskrim Memproses Laporan Terhadap Abu Janda?
Oleh: Ali Mansur*
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Rischa Lubis menyatakan, laporan telah diterima pihak Bareskrim.
Abu Janda dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Laporan KNPI berawal ketika Natalius Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Namun, pada 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1 membela Hendropriyono. Abu Janda melontarkan pertanyaan terkait kapasitas Natalius berdebat dengan Hendropriyono.
"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?" cicit Abu Janda, beberapa waktu lalu.
Medi Rischa Lubis menegaskan, pihaknya telah menyerahkan bukti aksi ujaran kebencian yang Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Sehingga, meski terlapor sudah menghapus bukti cicitan ujaran kebencian di akun media sosialnya, polisi tetap menerima laporannya.
"Enggak masalah, twit itu dihapus tapi karena banyaknya masyarakat yang merasa tersinggung. Maka kami sudah dapatkan screencapture-nya lebih dulu dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," ujar Medi Rischa Lubis saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Selain itu, Medi Rischa Lubis juga menyinggung terkait dihapusnya cicitan Abu Janda terkait kata-kata evolusi yang ditujukan kepada tokoh Papua, Natalius Pigai. Dia menyebut, jika memang cicitan Abu Janda tidak menyinggung siapa-siapa, mengapa mesti dihapus. Kenyataannya, kata-kata evolusi yang ditulis Abu Janda dan ditujukan untuk Natalius Pigai diduga menyakiti perasaan warga Papua.
"Kalau memang twit enggak merasa menyinggung siapa-siapa, buat apa dia hapus, kan logikanya begitu. Twitter kan media sosial kan bebas-bebas saja. Sepanjang itu tidak menyangkut isu SARA ya silakan," kata Medi Rischa Lubis.
Merespons laporan terhadap dirinya, Abu Janda menuding pelapornya, Ketua KNPI Haris Pratama, adalah pendukung Front Pembela Islam (FPI).
"Jadi ceritanya saya dilaporin ke polisi sama KNPI, rupanya yang laporin @harispertama ketauan pembela FP1," tulis Abu Janda dalam akun Instagram-nya yang sudah terverifikasi, @permadiaktivis2, Kamis (28/1).
Tidak hanya itu, pegiat media sosial yang kerap memicu pro dan kontra itu menyebut, pelaporan terhadap dirinya ada muatan dendam politik. Menurutnya, laporan tersebut merupakan ajang balas dendam lantaran tokoh eks FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan.
"Ini mah laporan motif dendam politik. Sakit hati R1zieq masuk penjara, mau bales dendam pengen mata dibalas mata, ketauan ni yee. Saya yakin @divisihumaspolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik," sambung Abu Janda.
Menunggu Bareskrim Polri
Respons pihak Bareskrim Polri kini tengah ditunggu publik atas laporan KNPI terhadap Abu Janda. Di Twitter, tagar #TangkapAbuJanda sempat bertengger di deretan topik trending, di mana sebagian warganet membandingkan kasus Abu Janda dengan kasus Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.
Seperti diketahui, Ambroncius kini telah berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindakan rasialisme juga terhadap Natalius Pigai. Proses hukum terhadap Ambroncius terbilang cepat mulai dari dirinya dilaporkan ke Polda Papua hingga akhirnya ditahan penyidik Bareskrim pada Selasa (26/1/2021) malam.
"Menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka. Tim penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Kasus Ambroncius bermula ketika Natalius memberikan komentar terkait sikap pemerintah yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk divaksin. Namun, menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksa jika ada warga negara yang menolak untuk divaksin. Natalius menyebut bahwa keinginan untuk divaksin atau tidak adalah Hak Asasi Manusia.
Ambroncius lewat akun Facebook-nya kemudian menanggapi Natalius tersebut dengan kata-kata rasialisnya. Dalam unggahannya, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila dengan disertai kata-kata yang dianggap melecehkan.
"Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” tulis Ambroncius di akun Facebook-nya yang kemudian dihapus.
Akibat perbuatannya, Ambroncius dikenakan 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan undang-undang ITE. Kemudian juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga ada pasal 156 KUHP ancamannya di atas lima tahun penjara.
Pada Senin (25/1) malam, Ambroncius dengan mengenakan baju merah bertuliskan Projamin warna merah mendatangi gedung Bareskrim Polri. Ia membantah telah berlaku rasialis terhadap Pigai.
"Isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang jadi rekan-rekan saya melakukan perbuatan rasis sebenarnya enggak ada, saya bukan rasis," kata Ambroncius.
Jika Bareskrim Polri bergerak cepat memproses laporan terhadap Ambroncius, akahkah hal yang sama terjadi terhadap Abu Janda? Kita tunggu respons Mabes Polri beberapa hari ke depan.
(*Sumber: Republika)