[PORTAL-ISLAM.ID] Komnas HAM mengungkap rombongan Habib Rizieq dibuntuti sejumlah mobil saat meninggalkan Sentul pada awal Desember 2020 lalu. Di antara mobil-mobil tersebut, ada yang tidak diakui polisi sebagai mobilnya.
"Didapatkan fakta dari hasil keterangan saksi-saksi dari hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman voice note terindikasi sejumlah kendaraan roda empat yang diduga melakukan pembuntutan kendaraan MRS sejak dari kawasan Sentul," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam jumpa pers pada Jumat (8/1/2021).
Berikut daftar jenis dan pelat nomor mobil yang disampaikan Komnas HAM:
- Avanza hitam B-1739-PWQ
- Avanza silver B-1278-KGD
- mobil petugas B-1542-POI
- Avanza silver K-9143-EL
- Xenia silver B-1519-UTI
- Land Cruiser (nomor polisi belum teridentifikasi)
"Land Cruiser sendirian, gede, jadi mendapat perhatian dari saksi maupun dari pihak yang lain," tambah Choirul Anam.
Empat mobil di antaranya diakui sebagai milik polisi yaitu Avanza silver K-9143-EL, Xenia silver B-1519-UTI, dan B-1542-POI serta Land Cruiser. Choirul Anam kembali menambahkan keterangan soal mobil Land Cruiser tersebut.
"Kalau yang Land Cruiser dia terakhir saja, keterangannya datang pendek, tidak terekam dalam CCTV juga," ujarnya.
Di sisi lain, ada beberapa kendaraan yang tidak diakui oleh kepolisian. Mobil-mobil itu, menurut saksi dan CCTV, ikut juga membuntuti Habib Rizieq.
"Sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza B-1739-PWQ dan B-1278-KJD yang menurut keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan MRS, mobil tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut," papar Choirul Anam.
Selain enam mobil yang teridentifikasi, ada pula beberapa kendaraan lain yang diketahui melaju di belakang rombongan Habib Rizieq. Namun, belum dapat dipastikan apakah mobil-mobil itu juga melakukan pembuntutan.
Dengan demikian, Komnas HAM menyatakan temuan bahwa ada upaya pembuntutan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan oleh bukan polisi. Pembuntutan dilakukan sejak dari kawasan Markaz Syariah Megamendung.
"Bahwa didapatkan fakta juga telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap MRS yang dilakukan oleh petugas yang dinyatakan bukan dari kepolisian oleh polisi sejak dari Kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga ke Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 4 Desember 2020," ungkapnya.
Dari hasil investigasi ini, Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa ada dua konteks peristiwa saat 6 orang laskar FPI tewas. Konteks peristiwa pertama Jalan Internasional Karawang Barat hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara polisi dan laskar FPI. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.
Konteks peristiwa kedua yaitu terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata Choirul Anam.[detik]