JADI ORANG KAYA, ngakalin pejabat negara dan dia dapat keuntungan buat bisnisnya. Yang dia dapat dari pemanfaatan itu luar biasa besarnya. Ketika ditangkap dan diadili, hukumannya paling ringan.
Luar biasa Djoko Tjandra ini. Dijemput, dijamu dengan makanan ketika pemeriksaan, diadili tanpa pemborgolan tangan, saat vonis dijatuhkan, dia tersenyum menang. Pasti gak akan ada banding yang diajukan. Baik dari pihak terpidana maupun pihak jaksa yang melakukan penuntutan.
Melakukan suap dan menggondol uang negara hampir 1 Triliun, kabur selama 11 tahun. Lalu diadili dengan tuntutan 2 tahun. Nikmat mana lagi yang dia dustai?
Membandingkan dengan kasus rakyat kecil:
(1) 3 warga bondowosi diancam hukuman 7 tahun karena mencuri sapi yang lagi hamil. Kaburnya hanya 2 bulan, kerugiannya pun hanya 15 juta'an. Tapi ancaman hukumannya 7 tahun kurungan.
https://madura.tribunnews.com/amp/2020/09/10/3-wargabondowoso-terancam-dipenjara7-tahunburon-dua-bulan-setelah-mencuri-sapi-betina-bunting
(2) Aguspian Adi Dharma, warga Lr Bahagia, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, hanya bisa pasrah saat majelis hakim PN Palembang menghukumnya dengan pidana selama dua tahun penjara atas perbuatannya melakukan pencurian dua unit handphone milik korban Marsanah.
Kerugian korban gak lebih dari 3 jutaan.
https://sumeks.co/pencuri-hp-ini-divonis-2-tahun/
(3) Gara-gara mencuri 4 slop rokok, Dadang Supriyadi (46) warga Sememi Jaya Benowo Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani dihukum pidana dua tahun penjara.
Kerugian korban hanya 400 ribu'an, vonisnya 2 tahun.
https://suarahukum.com/baca/pencuri-4-slop-rokok-divonis-2-tahun
Kenapa kasus-kasus diatas bisa terhukum sama 2 tahun, walau kerugian yang dibuat berbeda?
Salah satu keajaiban Indonesia yang seharusnya sudah diakui dunia international. Setelah Borobudur, ternyata masih ada kejaiban di negeri ini.
(Setiawan Budi)