Tinjauan Hukum: PTPN VIII vs Pesantren Markaz Syariah Agrokultural

Tinjauan Hukum: PTPN VIII vs Pesantren Markaz Syariah Agrokultural

Oleh: Dr. Maiyasak Johan, SH, MH (Praktisi Hukum)

Somasi PTPN VIII kepada pihak Pesantren Agrokultural Markas Syariah, pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS), telah membuat masyarakat luas tersentak. Berbeda pendapat antara setuju atau tidak. Sehingga anggapan bahwa ini pendekatan politik pun tidak terhindarkan.

Terlepas dari itu semua, secara formal hingga saat ini Indonesia masih merupakan negara hukum. Karena itu kita harus melihat sengketa antara PTPN VIII dengan Pihak Pesantren ic HRS dari sisi hukum. Bukan melihat dari yang non hukum.

Dari aspek hukum perdata, kedudukan dari Pihak Pesantren/HRS bisa disebut sebagai “Pihak Pembeli yang beriktikad baik”. Dikatakan sebagai pihak pembeli yang beriktikad baik, karena peralihan hak dari pihak yang mengaku sebagai pemilik. Peralihan itu sudah berlangsung lama. Setidaknya sejak transaksi peralihan hak dari yang mengaku sebagai pemilik dengan pihak Pesantren/HRS.

Sementara pihak PTPN VIII menjelaskan sejak tahun 2013. Yang membuat publik bertanya-tanya adalah dari tahun 2013 hingga saat ini (2020 atau 7 tahun), terutama ketika pembangunan pisik gedung pesantren dilakukan, pihak PTPN kemana aja? Apakah kantor PTPN VIII meliburkan diri tidak beroperasi selama tujuh tahun? Atau PTPN VIII sedang tidak punya kantor di dalam wilayah hukum Indonesia?

Pertanyaan ini mengajak kita mundur ke belakang sebentar. Memangnya sejak tahun berapa pihak-pihak (masayarakat) yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren/HRS menguasai tanah tersebut? Apa saja yang telah dilakukan oleh PTPN VIII ketika masyarakat menjual tanah tersebut kepada pihak Pasantren/HRS?

Bisa jadi tanah itu merupakan Hak Guna Usaha (HGU) dari PTPN. Tetapi tanah itu telah ditelantarkan oleh PTPN VIII. Tanah tersebut juga sudah dikuasai oleh masyarakat termasuk beberapa pejabat. Dan pihak Pesantren/HRS membeli dari mereka masyarakat dan pejabat. Secara teoritis dan normatif, disini ada dua kemungkinan.

Kemungkinan pertama bahwa komplain pihak PTPN VIII telah lewat waktu (kadaluwarsa). 

Kemungkinan kedua, menurut hukum acara seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan komplain, baik pidana atau perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak Pesantren/HRS.

Pihak pesantren/HRS dengan diketahui semua aparat dari mulai RT, RW, Kepala Desa, Camat, Bupati hingga Gubernur "membeli tanah" tersebut dari pihak lain, yang mengaku dan menerangkan bahwa tanah tersebut miliknya. Pengakuan itu dibenarkan oleh pejabat-pejabat yang terkait dan mengetahui, sehingga ikut memproses administrasi peralihan hak atas tanah tersebut.

Dari uraian di atas, maka secara hukum, dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata, PTPN VIII  keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Pasantren/HRS mengosongkan lahan tersebut. Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan bahwa kedudukan Pihak Pesantren/HRS sebagai "pembeli beriktikad baik" dibatalkan.

Dengan kata lain, Somasi tersebut prematur serta salah pihak dan salah alamat. Dari aspek hukum pidana, pihak PTPN VIII harus menyadari bahwa posisi hukumnya saat ini adalah ada sengketa kepemilikan antara PTPN VIII dengan Pasantern/HRS.

Sengketa itu berdiri di atas klaim yang sah. PTPN mengaku itu tanah merupakan bagian dari HGU miliknya. Sementara pihak Pesantren/HRS mengaku itu juga miliknya yang diperoleh secara sah dan halal dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

Berdasarkan ketentuan pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik tidak dapat melakukan proses pidana dengan tuduhan menguasai hak orang lain, sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan tanah itu milik siapa.

Harus juga diingat, pihak PTPN VIII juga bisa menjadi pihak yang potensial tertuduh. Apalagi bila terbukti PTPN VIII telah lalai menjalankan kewajibannya menjaga serta memelihara aset negara, sehingga berakibat dikuasai pihak lain. Bahkan mengalihkannya kepada pihak lainnya, yang dalam hal ini pihak pesantren/HRS.

Begitulah saya memandang, kasusnya menurut hukum perdata, hukum acara perdata dan hukum pidana khususnya pasal 81 KUHP. Ini bila kita sepakat bahwa ini masalah hukum dan akan diselesaikan menurut hukum.

Selain kita juga tahu siapa pihak yang semestinya dikejar oleh PTPN VIII secara hukum. Ternyata bukan pihak Pesantren/HRS. Bila bukan lewat mekanisme hukum, tentu itu jadi aneh dan luar biasa.

(Sumber: FNN)
Baca juga :