[PORTAL-ISLAM.ID] Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan usai resmi dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12/2020).
Sugito menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan. Ia juga mengatakan pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.
Ia menilai langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan dari pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.
"Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya," kata Sugito.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019 lalu. Selain itu, pemerintah juga telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
FPI adalah ormas yang dibentuk lewat pendeklarasian pada 17 Agustus 1998 lalu di sebuah pondok pesantren di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Medio 2019 lalu, disebutkan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri kedaluwarsa. FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik. Hingga, akhirnya Ketua Umum FPI Shobri Lubis kala itu menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.
Sumber: CNNIndonesia
Post Kembali ~
— 🏴𝑨𝒔𝒚𝒊𝒒𝒂𝒉🏴 (@QaillaAsyiqah) December 30, 2020
FPI dibubarin, kita bikin lagi 🤭✊
Barakallah ustadz @haikal_hassan 🙏 pic.twitter.com/aAB8cbXtJp