668 Miliar
Ada kasus yang sampai hari, duh Gusti, ribet banget. Padahal simpel.
Konon katanya, alkisah, hikayat legenda, 2015 Pemda DKI itu membeli lahan seharga ratusan miliar. Ternyata konon katanya lahan itu milik Pemda DKI sendiri. Sertifikat setahun sebelumnya, 2014 keluar atas nama perseorangan. Kacau kan. Beli tanah milik sendiri, seharga ratusan miliar. Tapi ini konon katanya.
Kasus ini tidak pernah maju. Alias jalan di tempat. Padahal pernyataan ttg kerugian sudah ada dari BPK, sebesar 668 miliar.
Tolonglah ini kasus bawa ke pengadilan. Biar di sana dibuktikan salah siapa, dsbgnya. Kan enak, ada hakim. Jangan didiamkan begitu saja. Nati orang2 berprasangka aneh2, elu marah. Kalau hakim yang memutuskan, namanya sudah proses pengadilan mau gimana lagi. Biar yang konon katanya itu dibuka terang benderang.
Kayak kasus Djoko Tjandra, kan seru itu lihat pengadilan. Jenderal2 dihadirkan, dll dsbgnya.
Saya sungguh berterima-kasih dan angkat topi kepada aktivis, LSM anti korupsi yang terus memunculkan kasus2 ini, agar orang tidak lupa. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sedang mengajukan gugatan praperadilan terkait mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI yang ditangani oleh institusi Polri.
Tahniah MAKI. Semoga semangat selalu. Korupsi itu bukan masalah politik. Duh, bukan. Sekali ada kasus, tuntaskan. Mau siapapun yang tersangkut, diduga dll, semua harus dituntaskan. Celaka sekali nasib suatu bangsa jika penindakan korupsi hanya berdasarkan suka-suka saja.
(By Tere Liye, penulis novel "Negeri Para Bedebah")
*Sumber: fb penulis