[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan adanya surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang meminta pesantren Markaz Syariah yang dipimpin Habib Rizieq Syihab agar dikosongkan.
“Benar,” kata Aziz kepada Suara Islam Online, Rabu (23/12/2020) saat ditanya kebenaran surat dari PTPN tersebut.
Sementara itu, pengurus pondok pesantren Markaz Syariah sudah memberikan penjelasan terkait masalah ini. Berikut penjelasannya:
Apakah berhak PTPN VIII mengambil alih tanah Ponpes Markaz Syariah?
Pada tgl 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah, bahwa benar sertifikat HGU-nya a.n PT. PN VIII, dalam Undang-undang Agraria th. 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20th maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap. Dan masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30th lebih menggarap lahan tsb.
Sedangkan dalam Undang-undang HGU th. 1960 disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tsb. Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz Syariah adalah milik PT. PN VIII, tapi 30th lebih PT. PN VIII tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30th lebih PT. PN VIII menelantarkan tanah tsb. Maka dari itu seharusnya HGU tsb BATAL. Jika sudah BATAL maka HGU-nya menjadi milik masyarakat.
Perlu dicatat bahwa masuknya IB-HRS dan Pengurus Yayasan MS-MM untuk mendirikan Ponpes yaitu dengan MEMBAYAR kepada petani bukan MERAMPAS. Dan para petani tsb datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh Lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap.
Dokumen tsb lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara mulai dari Bupati s/d Gubernur. Dan benar tanah tsb HGU-nya milik PT. PN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi Kami tegaskan sekali lagi bahwa Kami tidak MERAMPAS tanah PT. PN VIII tetapi Kami membeli dari para petani.
Bahwa Pihak Pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan Ummat yang sudah dikeluarkan untuk Beli Over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain.
Ttd,
(Pengurus Pondok Pesantren Markaz Syariah)
__
*NB: Seperti diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mendirikan Markaz Syariah Pesantren Alam dan Agrokultural sejak 2012 lalu. Pesantren ini terletak di Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pesantren ini tidak hanya bergelut dalam program mencetak dai dan penghafal Al-Quran (hafidz), namun juga program pertanian dan penghijauan lahan.
Kerusakan Alam yang semakin meningkat melatar belakangi berdirinya pesantren ini. Dari luas lahan Indonesia yang mencapai 193 juta ha, sekitar 120,34 juta ha adalah kawasan hutan, dengan rinciaan 20,5 juta ha Hutan Lindung, dan 33,52 Ha Hutan Konservasi, serta 66,33 ha Hutan Produksi. Dan dari seluruh kawasan hutan tersebut hanya 43 juta ha yang termasuk dalam kategori hutan perawan.
Sementara penggundulan hutan dan perusakan lingkungan terus terjadi secara masif. Lahan hutan yang rusak tiap tahun mencapai 2 juta ha. Akibatnya, lingkungan hidup rusak, Tanah Longsor dan banjir terjadi di mana-mana.
Karenanya, Markaz Syariah (MS) berdiri untuk membuktikan Islam yang Rahmatan lil Alamin, melalui program pendidikan Agama yang berbasis Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, dan Kehutanan, dengan motto “Cintai Alam – Hijaukan Bumi dan Lestarikan Hutan – Lindungi Satwa.”
*Sumber: FaktaKini