[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan enam Laskar FPI yang tewas dalam bentrokan dengan polisi di jalan Tol Jakarta-Cikampek saat ini berstatus sebagai terlapor, belum tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menuturkan, status itu disematkan dalam penyidikan atas laporan dari polisi yang mengaku diserang FPI.
"Iya terlapor, belum tersangka. Laporan oleh anggota Polri yang diserang," kata Andi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (18/12/2020).
Menurut dia, hingga saat ini penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus itu. Kata dia, penyidik masih perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat.
Saat ini penyidik masih berfokus pada serangkaian pemeriksaan saksi terkait. Kasus itu diketahui telah naik ke penyidikan sejak 9 Desember lalu.
"Posisi kasus penyerangan terhadap petugas Polri oleh laskar FPI pengawal Rizieq saat ini masih proses penyidikan," ucapnya.
Sebagai informasi, enam laskar FPI itu tewas ditembak polisi. Dua diantaranya meninggal saat terlibat baku tembak, sementara empat lainnya (menurut versi polisi) ditembak dalam mobil karena melawan dan mencoba merebut senjata petugas.
Bareskrim telah rampung melakukan reka adegan di empat TKP berbeda yang diduga terkait dengan kasus bentrokan Laskar FPI dengan polisi.
Total ada 58 adegan yang diperagakan penyidik selama rekonstruksi tersebut. Dari situ, terungkap kronologi yang lebih utuh dari yang sebelumnya disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Fadil Imran dalam konferensi pers 7 Desember 2020.
Dalam perkara itu, polisi mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu, ada juga penyematan pasal kepemilikan senjata api ilegal. [CNNIndonesia]
[Video - Tanggapan Jubir FPI Munarman]
Penjelasan Munarman Mencerahkan pic.twitter.com/FLujwtkNWd
— ︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ (@CybSz) December 16, 2020