[PORTAL-ISLAM.ID] Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, Jawa Barat yang dipimpinan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Dalam surat somasi tertanggal 18 Desember 2020, disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
Namun, Habib Rizieq Shihab dalam tayangan Front TV memberikan penjelasan soal posisi tanah pesantren tersebut. Tidak disebutkan kapan video ini diambil, namun melihat dari penampilan Habib Rizieq menggunakan masker, kemungkinan besar setelah pulang ke Indonesia dan berkunjung ke Megamendung, November lalu.
"Pesantren ini beberapa tahun mau diganggu. Mau diusir, mau ditutup dan sebar fitnah. Katanya pesantren nyerobot tanah negara," ujar Habib Rizieq dalam video.
Habib Rizieq mengaku status tanah pesantren adalah HGU (Hak Guna Usaha) atas nama PTPN. "Itu betul, tidak kita pungkiri," jelasnya.
"HGU-nya PTPN betul.Tapi 30 tahun PTPN tidak berkebun lagi. Berarti HGU batal," tambahnya.
Habib Rizieq menjelaskan sudah 30 tahun tanah digarap masyarakat. Mereka bertani di sini. "Saya perlu garis bawahi, ada Undang-undang Agraria. Di dalam UU Agraria, lahan kosong atau telantar yang digarap masyarakat lebih 20 tahun boleh buat sertifikat. Ini sudah lebih dari 30 tahun," jelas Habib Rizieq yang kini dalam tahanan di Polda Metro jaya.
Habib Rizieq mengatakan dia membayar tanah kepada para petani penggarap. "Saya bayar ke petani, bukan ngerampok. Kami bayarin. Ada yang punya satu hektar, dua hektar, setengah hektar," tambahnya.
Menurut Habib Rizieq, para petani itu membawa surat. Kemudian KTP (Karta Tanda Penduduk) warga dikumpulkan. Setelah jual beli kemudian dilaporkan ke lurah, ke camat, bahkan sampai ke Bupati dan Gubernur.
"Apa (petani) penggarap itu perampok? perampas? Saya beli dari petani. Saya beli pakai uang saya, uang keluarga, uang sahabat, termasuk uang titipan umat," katanya.
Habib Rizieq juga menyebutkan bahwa dia punya target 100 hektar, dan 80 hektar untuk markaz syariat.
"Tidak sejengkal tanah pun untuk saya," tegas Rizieq.
Selengkapnya video dari chanel Front TV: