[PORTAL-ISLAM.ID] Juru Bicara FPI Munarman menjelaskan pihaknya melakukan laporan balasan ke Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin pada Rabu, 23 Desember 2020. Sebelumnya, Munarman terlebih dahulu dilaporkan oleh Zainal ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 Desember 2020.
"Kami balik melaporkan Zainal dengan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian," ujar salah satu tim kuasa hukum Munarman, Kurnia Tri Royani saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Desember 2020.
Kurnia melaporkan Zainal karena diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong, yakni dengan mengatakan kepada media Munarman sedang mengadu domba masyarakat karena membantah kepemilikan dua pucuk senjata api. Sebagai barang bukti, pihaknya membawa link berita dan tangkapan layar dari perkataan Zainal itu.
"Kemarin mereka laporkan kami barang buktinya itu, kami gunakan yang sama," ujar Kurnia.
Dalam laporannya, Kurnia yang tergabung dalam Tim LBH Muslim menuding Zainal telah melakukan pembuatan berita palsu dan atau pencemaran nama baik. Zainal diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) tentang ITE dan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP. Selain Zainal, tim juga melaporkan seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis.
Sebelumnya, Zainal yang merupakan mantan ketua PCNU melaporkan pentolan FPI itu terkait dugaan penghasutan karena menyebut enam laskarnya yang ditembak polisi tak bersenjata.
"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Desember 2020.
Selain itu, Zainal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan berujung penembakan itu.
"Dia bilang tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan ada senjatanya gitu lho. Itu kalau disampaikan terus-menerus, narasi dibangun, bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata Zainal.
Laporan Zainal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.[Tempo]
Selain Politisasi Agama, ada pula Polisisasi Agama yakni menggunakan agamawan untuk kepentingan Polisi ketika barang bukti masih simpang siur.
— Bandit Merah Putih (@EnggalPMT) December 22, 2020
pic.twitter.com/ZDo5V065Vd