[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdzan Zoelva mengamati saat ini berlaku rule by law atau hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan.
"Sangat khawatir negara hukum yg semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan utk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum," kata Hamdan Zoelva di akun twitternya pagi ini, Minggu (13/12/2020).
Hamdan menyinggung tentang mudahnya nyawa dihabisi (enam laskar FPI ditembak mati polisi) dan siapa pun yang berbeda harus ditangkap, seperti dialami Habib Rizieq.
"Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah," ujarnya.
Watak negara yang menggunakan hukum untuk kepentingan kekuasaan ini yang dulu dilakukan penjajah kolonial.
"Watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak utk warga Belanda. Pasal2 KUHP skrg masih peninggalan Belanda itu," ujar Ketua MK periode 2013-2015 itu.