[PORTAL-ISLAM.ID] Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menyebut penembakan enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI) alias laskar FPI oleh aparat kepolisian, masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Untuk memperlihatkan bahwa dalam posisi ini, dalam kasus ini, KontraS melihat bahwa ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia," ujar dia, dalam diskusi daring, Minggu, 26 Desember 2020.
Adanya dugaan tindak pidana yang sebenarnya tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan orang-orangnya sudah meninggal.
Menurutnya, polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam insiden berdarah pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari. Selain itu, Fatia menyebut korps berbaju coklat itu mengabaikan asas praduga tak bersalah.
"Dari penembakan sewenang-wenang ini pada akhirnya justru melemahkan posisi hukum itu sendiri, karena pada akhirnya hukum itu seperti tidak berguna untuk dilakukan adanya pembuktian," katanya.
Fatia menilai penindakan hukum di lapangan bukanlah arena untuk mengadili seseorang. Sehingga, kondisi demikian akan sulit mencari bukti karena enam laskar FPI telah meninggal.
"Dan ini di luar arena hukum yang seharusnya dijadikan sebuah prioritas utama dari adanya dugaan tindak pidana yang sebenarnya tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan orang-orangnya sudah meninggal," katanya.
Dalam kasus tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan proses penyelidikan. Sementara itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan sendiri kasus ini.
Terakhir, Komnas HAM telah memeriksa anggota Polda Metro Jaya yang bertugas dalam malam insiden penembakan tersebut dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.
"Pemeriksaan ini untuk memperjelas alur kronologi, menguji persesuaian dan ketidakpersesuaian, serta memperdalam beberapa keterangan yang sudah didapat," kata Damanik dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Desember 2020.
(Sumber: Tagar)