[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah resmi melarang FPI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir segala akun media sosial (medsos) dan website yang berisikan ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy permadi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian di bawah Kemenkopolhukam. Kominfo akan melakukan pemblokiran akun medsos dan website yang berkaitan FPI.
"Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down," ujar Dedy melalui sambungan telepon, Rabu (30/12/2020).
Bila yang berkaitan dengan akun medsos, pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo dengan bekerjasama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram, maupun Google.
Tidak serta-merta langsung diblokir, Dedy mengatakan pemblokiran akun maupun website tersebut dilakukan peninjauan terlebih dahulu. Apabila terbukti ada pelanggaran, khususnya yang yang melanggar SKB, maka pemblokiran jadi langkah tegasnya.
"Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan," ucap Dedy.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam. [dtk]