[PORTAL-ISLAM.ID] Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan kasus korupsi pembelian tanah Cengkareng.
Praperadilan tersebut diajukan terhadap Kabareskrim hingga KPK.
Permohonan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Senin (30/11/2020).
MAKI mengajukan praperadilan terhadap Kabareskrim sebagai termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai termohon II, Kajati DKI Jakarta sebagai termohon III, dan Ketua KPK sebagai termohon IV.
MAKI meminta agar PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
MAKI meminta dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng oleh pihak Kepolisian, sudah seharusnya kasus ini diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK.
Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015, yakni pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp 668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari APBD DKI tersebut diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. "Ternyata tanah yang dibelanjakan sudah milik Pemprov DKI, sudah jadi aset. Jadi, sama dengan membeli barangnya sendiri," papar MAKI.
[Video Liputan tvOne]