[PORTAL-ISLAM.ID] Masih ingat Edy Mulyadi jurnalis yang melakukan investigasi di lapangan terkait tewasnya enam laskar FPI pengawal HRS? Jurnalis ini dipanggil pihak kepolisian untuk diperiksa dimintai keterangan/klarifikasinya.
Dalam surat panggilan yang beredar di sosial media, Edi Mulyadi yang merupakan wartawan Forum News Network (FNN) ini akan diperiksa hari ini, Senin, 14 Desember 2020.
"Hadir menemui Penyidik KOMBES POL JOHN WEYNART HUTAGALUNG di Kantor Dit Tipidum Bareskrim Polri pada hari Senin 14 Desember 2020 jam 13.00 WIB guna didengarkan keterangannya sebagai SAKSI dalam dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang Juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas...," demikian isi surat panggilan terhadap Edy Mulyadi.
Seperti diberitakan sebelumya, wartawan Forum News Network (FNN) Edi Mulyadi melalui postingan video di Youtube membeberkan pengakuan saksi di tempat kejadian penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta Cikampek km 50 pada Senin lalu.
Edi Mulyadi menjelaskan, beberapa saksi mata yang merupakan pemilik warung di lokasi kejadian, mengakui tidak ada aksi saling serang dan tembak-menembak seperti yang diklaim pihal Polisi.
Pemanggilan Edy Mulyadi oleh pihak polisi ini ramai ditanggapi warganet.
"Jurnalis yg dilindungi UU Pers saja sudah mulai dipanggil...," ujar @DonAdam68.
"Kenapa polisi yg panggil? Bisa nolak dong dia. Polisi kan pihak terlibat penembakan. Pasti punya intensi. Kalo yg manggil itu Komnas HAM, itu masuk akal," komen @majorcraftjoe.
Kenapa polisi yg panggil? Bisa nolak dong dia.
— 🏴MAJOR JOKO (@majorcraftjoe) December 13, 2020
Polisi kan pihak terlibat penembakan. Pasti punya intensi.
Kalo yg manggil itu Komnas HAM, itu masuk akal.
Cc @dewanpers @KomnasHAM https://t.co/BHONV51Atp
— Negri Seterah🏴 (@RestyResseh) December 13, 2020