[PORTAL-ISLAM.ID] Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI Munarman mengatakan bahwa penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI pada Senin, 7 Desember 2020, adalah pembantaian. Ia meminta pelaku penembakan itu dapat segera dipertanggungjawabkan.
"Itu adalah pembantaian, dalam bahasa Hak Asasi Manusia itu disebut Extra Judicial Killing. Tentu hal tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan," kata Munarman yang juga mantan Ketua Umum YLBHI itu saat dihubungi, seperti dilansir Tempo.
Munarman juga menegaskan laskar FPI pengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab tak pernah membawa senjata api.
Pernyataan Munarman merujuk kepada pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Bahwa terjadi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diidentifikasi sebagai pengikut HRS.
"Tidak benar (mereka membawa senjata api). Itu fitnah. Laskar FPI tidak pernah bawa senjata api," ujar Munarman, ketika dihubungi Tribunnews, Senin (7/12/2020).
Terkait kabar enam laskar pengawal HRS yang tewas ditembak oleh kepolisian, Munarman mengatakan pihaknya belum memilki akses kepada jenazah tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut tak ubahnya penculikan dan pembantaian. Sebab dia mengklaim pengikut HRS tak pernah membawa senjata api.
"Sampai saat ini kami belum punya akses ke jenazah. Makanya itu penculikan yang dilanjutkan dengan pembantaian," kata Munarman.
Versi Polisi
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan adanya penyerangan anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas. Kelompok yang melakukan penyerangan diduga pengikut dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
"Telah terjadi penyerangan terhadap anggota polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait dengan rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Fadil menyebutkan penyerangan dilakukan pada Senin (7/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kilometer 50.
Dia mengungkapkan aksi penyerangan berawal dari informasi bahwa akan terjadi pengerahan massa pada saat saudara MRS dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, informasi pengerahan massa itu beredar dari berbagai sumber termasuk berita melalui WA group bahwa akan ada pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya.
"Berkaitan hal tersebut kami Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," ujarnya.
Anggota Polri yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas terukur.
"Sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, yang berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak 6 orang," jelasnya.
Adapun, untuk kerugian yang dialami petugas adalah sebuah kendaraan yang rusak akibat dipepet dan terkena tembakan dari kelompok tersebut.
Sumber: TEMPO, Tribunnews