[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menilai dengan mergernya bank syariah milik BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia akan membuat ekonomi umat yang banyak di level Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan semakin tidak tertolong. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal.
Anwar menjelaskan, pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17 tahun 2015 tentang UMKM menyatakan dunia perbankan harus mengalokasikan kredit dan pembiayaannya minimal 20% kepada UMKM. Pada praktiknya, tahun 2015 hanya kurang dari 5%, tahun 2016 kurang kurang dari 10%, tahun 2017 kurang dari 15% dan tahun 2018 kurang dari 20%. Padahal dalam amanat PBI di ujung tahun 2018 total kredit dan pembiayaan yang sudah dikucurkan minimal 20%, tetapi faktanya tahun 2019 hanya 19,1%.
"Tapi salah seorang komisaris bank mengatakan kepada saya hanya 18%, padahal jumlah UMKM 99,99%, dengan jumlah pelaku 64 juta dan karyawannya 117 juta. Usaha besar jumlahnya hanya 0,01% dengan jumlah pelaku 5.550 pelaku dan tenaga kerja hanya 3,5 juta. Adilkah?" ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020) malam.
Dengan mergernya bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia dan akan menjadi 10 bank syariah terbesar di dunia, maka diharapkan bank tersebut akan menjadi semakin kompetitif dan akan bersaing dengan bank konvensional
"Kesimpulannya Bank Syariah Indonesia yang baru ini sangat-sangat tidak terlalu bermanfaat untuk umat dan UMKM dan jelas akan sangat-sangat bermanfaat untuk usaha besar," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa ekonomi umat berada di UMKM dan pembentukan Bank Syariah Indonesia menurutnya untuk membela usaha-usaha besar dan tidak membela UMKM, di mana 99,99% umat berada di sektor tersebut.
Anwar menjelaskan, Muhammadiyah dengan teologi "almaun"-nya ingin membela orang yang lemah. Oleh karena itu, Bank Syariah Indonesia seharusnya berpihak kepada UMKM. "Tapi karena Bank Syariah Indonesia sudah menjadi bank yang besar tentu dia tidak lagi akan bermain di yang kecil atau UMKM," ucapnya.
Dia juga menyebut bahwa bank hasil penggabungan itu tidak sesuai dengan sikap dan pandangan ekonomi Muhammadiyah (teologi almaun) dan tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 di mana kegiatan ekonomi tersebut harus diorientasikan kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk itu Muhammadiyah akan mencari mitra bank pemerintah yang syariah yang tidak ikut merger atau dengan bank pembangunan daerah (BPD) syariah dan atau yang memiliki unit usaha syariah dan dengan bank-bank umum swasta yang syariah atau memiliki unit usaha syariah dan dengan BPRS-BPRS dan BTM Serta BMT.
"Muhammadiyah sesuai dengan pandangan dan teologi almaunnya akan bisa bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia bila Bank Syariah Indonesia mengucurkan pembiayaannya kepada UMKM minimal 60% yang dilakukan secara bertahap tahun 2021 minimal 30%, 2022 (40%), 2023 (50%) dan 2024 (60%)," tuturnya. [Okezone]
[Video Liputan]