[PORTAL-ISLAM.ID] Di tengah suasana duka tewasnya enam laskar FPI yang ditembak polisi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
Habib Rizieq dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP dan terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Dipertanyakan Publik
"Penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Polisi juga membuka kemungkinan penangkapan atau penjemputan pada Habib Rizieq usai berstatus tersangka.
Dipertanyakan Publik
Penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan ini menjadi sorotan luas publik. Bahkan tidak hanya dari Umat Islam.
Salah satu aktivis Tionghoa Khoe Seng Seng sangat prihatin dengan hal ini.
"Mau kemanakah negara ini dibawa?" ujar Khoe Seng Seng di akun facebooknya mengomentari berita penetapan tersangka HRS.
"Sdh jadi target sesuai rencana.....," komen Johan Siregar menimpali.
Banyak kerumunan terjadi, kenapa hanya Habib Rizieq yang dipersoalkan?
"Saya bukan pendukung MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ataupun FPI. Yg tidak saya suka adalah KETIDAKADILAN yg terjadi di negeri ini," ujar Khoe Seng Seng lagi.