Mau Jadi Apa Negara Ini?
Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un...
Penetapan tersangka ini adalah baru dari Polda Metro Jaya, sedangkan HRS juga mendapatkan panggilan pemeriksaan untuk "kasus serupa" (kerumunan) dari Polda Jawa Barat.
ARTINYA, potensi penetapan tersangka juga sangat mungkin untuk dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat.
Dan ancamannya hingga 6 tahun penjara!
Jika itu semua yang akhirnya terjadi (naudzubillah...) MAKA sampai dengan 2024 maka Beliau "dinihilkan" dari aktivitas dakwah sekaligus pengkritisan kepada Pemerintah. Perhelatan 2024 MENJADI Lancar Jaya!
Tidak cukup sampai di sini, perlu diketahui juga bahwasannya Ketua Umum DPP FPI KH Shobri Lubis juga ikut ditetapkan sebagai Tersangka, itu artinya figur-figur sentral pada FPI memang benar-benar diamputasi.... Lumpuh total 'sih enggak bakalan, tapi setidaknya akan butuh proses bagi FPI untuk "mem-powerfulkan" kembali aktivitas pergerakannya.
Untuk saya pribadi, tidak terlalu kaget (karena sudah memprediksi sebagaimana yang saya tulis pada status Kepulangan Yang Dikelola).
AKAN tetapi.. tidak menyangka jika akhirnya dilakukan "PERCEPATAN RITME PENGELOLAAN!" yang itu menurut saya adalah norak dan terlalu dipaksakan.
Emang yang senyatanya membuat kerumunan dgn melanggar protokol kesehatan itu hanya beliau?
Dan perlu diingat, jika pada nantinya Beliau akhirnya ditetapkan bersalah, maka Gubernur Anies Baswedan juga akan kenapa dampaknya. Minimal terdegradasi wibawa kepemerintahannya, Lebih jauh juga bisa dinyatakan bersalah atas ketidakmampuan menegakkan peraturan daerah yang berujung INTERPELASI!
Sementara itu, hari-hari itu Opung LBP dan Om Erick lagi ngebut-ngebutnya untuk segera mewujudkan SWF / Lembaga Pengelola Investasi, yang PP nya aja belum diteken tapi rajin "jualan" ...
Astaghfirullah.....
Mau nulis banyak, tapi jari2 terasa kelu... yang pasti saya termasuk yang meyakini bahwa, skenario yang kayak gini ini bukan keluar dari buah pikir Presiden Jokowi....
MAKANYA... MAU JADI APA NEGARA INI ???? ketika Sang Pilot bukanlah pengendali utama.
(By Tara Palasara)