[PORTAL-ISLAM.ID] Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Kali ini, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Iya betul (HRS ditetapkan sebagai tersangka di Megamendung)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan, Rabu (23/12/2020).
Andi mengatakan, penetapan tersangka HRS dilakukan berdarkan penyidikan Polda Jawa Barat. Dalam perkara itu, polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni HRS.
HRS diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya sementara itu terkait dengan undang-undang wabah penyakit dan karantina kesehatan," kata Andi.
Saat ini, HRS ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12). Pimpinan FPI ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.
Saat ini, seluruh kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan HRS diambil alih oleh Bareskrim Polri.
(Sumber: Republika)