[PORTAL-ISLAM.ID] Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, menegaskan bahwa dokumen hasil tes swab pemimpin Besar FPI Habib Rizieq Shihab, yang beredar di media sosial adalah hoax. Ia pun meminta aparat penegak hukum agar segera mengusut hal ini.
"Sekarang saat yang tepat bagi pihak aparat hukum, agar mengusut pemalsuan data elektronik dengan menggunakan UU ITE tuh," kata Munarman saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 November 2020.
Ia menyebut dokumen itu dibuat oleh tukang fitnah. Bagi Munarman, dokumen itu terlihat jelas dipalsukan. Karena itu, ia mengatakan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) harus ditegakkan.
"Jangan UU ITE disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap rezim," kata dia.
Ia pun menegaskan dalam hal ini, Habib Rizieq adalah korban pemalsuan data. "Dengan dokumen hoaks itu artinya HRS sebagai korban itu, maka harusnya pelaku pemalsuan dokumen itu segera ditangkap," kata Munarman.
Dalam dokumen hasil tes swab yang beredar itu, Habib Rizieq dinyatakan positif terpapar Covid-19 atau Virus Corona. Dalam surat hasil tes Covid-19 dengan nomor registrasi lab 801127175 yang beredar, Rizieq menjalani tes Sars-CoV-2 Nucleic Acid Test (RT-PCR) pada Jumat, 27 November 2020. Hasil tes kemudian keluar pada Sabtu, 28 November 2020.
Dalam surat hasil tes Covid-19 dengan nomor registrasi lab 801127175 yang beredar, Habib Rizieq menjalani tes Sars-CoV-2 Nucleic Acid Test (RT-PCR) pada Jumat, 27 November 2020. Hasil tes keluar pada Sabtu, 28 November 2020.
(Sumber: Tempo)