[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan angkat bicara soal seruan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) yang meminta agar negara itu membebaskan politisi Kurdi Selahattin Demirtas.
Erdogan mengatakan seruan ECHR adalah sesuatu yang munafik, selain itu dia juga kembali menegaskan bahwa hanya pengadilan Turki yang berhak memutuskan kasusnya.
Pengadilan Tinggi ECHR memutuskan pada hari Selasa (22/12) waktu setempat, bahwa Turki harus segera membebaskan Demirtas, mantan pemimpin Partai Rakyat Demokratik (HDP) yang telah dipenjara selama lebih dari empat tahun karena pelanggaran terkait terorisme. Dikatakan, pembenaran untuk penahanannya menutupi pembatasan pluralisme dan debat politik.
Berbicara kepada anggota Partai AK yang saat ini berkuasa, Erdogan mengatakan pengadilan ECHR membela 'teroris'. Erdogan juga kembali mengulangi pandangannya bahwa Demirtas bertanggung jawab atas kematian puluhan orang dalam protes tahun 2014 yang merupakan inti dari dakwaan terhadapnya.
"Jika ECHR ingin dihormati oleh Turki, perlu mempertanyakan kontradiksinya sendiri," katanya, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Rabu (23/12).
"Pembicaraannya menyangkut orang bertopeng politikus yang akrab dengan PKK dan tangannya berlumuran darah puluhan orang," lanjutnya.
Presiden mengatakan Demirtas bersalah karena tidak dapat menjauhkan diri dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap sebagai organisasi teroris oleh Turki, Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Baca Juga
Demirtas menghadapi hukuman hingga 142 tahun penjara jika terbukti menjadi pemimpin organisasi teroris atas pidatonya selama protes 2014 yang berubah menjadi kekerasan dan menyebabkan kematian 37 orang. Sebuah tuduhan yang disangkalnya. [RMOL]