[PORTAL-ISLAM.ID] Penyidik Polda Metro Jaya hingga masih terus memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Habib ke Polda Metro Jaya tadi pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.
Hingga malam ini, pemeriksaan terus berlangsung dan belum diketahui kapan akan selesai. Namun diperkirakan setelah selesai menjalani pemeriksaan Habib Rizieq akan langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Sekadar diketahui, ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.
Di sosial media beredar foto dan video Habib Rizieq menjadi imam sholat fardhu di sebuah ruangan di Polda Metro Jaya. Di belakangnya terdapat sejumlah penyidik yang menjadi makmum dalam sholat berjamaah tersebut.
[Video - Habib Rizieq Imam Shalat]
Adem #AllahWithIBHRS pic.twitter.com/0RvTY6yqzN
— Negri Seterah (@RestyResseh) December 12, 2020