[PORTAL-ISLAM.ID] Buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu. Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim M Siradj dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan adalah Djoko bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah lanjut usia.
Skandal Djoko Tjandra ini terungkap ketika ia mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi hak tagih Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni lalu. Ketika itu, Djoko berstatus sebagai buron kasus tersebut.
Untuk memuluskan proses pengajuan permohonan PK ini, lewat bantuan Anita Dewi Kolopaking—pengacara Djoko Tjandra—Djoko memalsukan sejumlah surat, seperti surat jalan, surat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar bisa masuk dan keluar Indonesia. Setelah mendaftarkan permohonan PK, Djoko pergi ke Malaysia lewat Pontianak.
Selain dibantu Anita dalam mengurus surat-surat itu, kolega Djoko yang pengusaha, Tommy Sumardi, terlibat. Dua pejabat di kepolisian, yaitu Kepala Biro Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, juga ikut terlibat. Keduanya dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko lewat Tommy.
Dalam kasus ini, Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo juga divonis 3 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti membantu Djoko memalsukan surat jalan dan menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Djoko. []