[PORTAL-ISLAM.ID] Pada Jumat (6/11/2020), beredar surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf, yang isinya memerintahkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, tak seperti surat undangan seperti biasanya, surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi itu menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir membahas penyerahan rekomendasi UU Cipta Kerja.
Padahal, lazimnya surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan.
Surat Stafsus Milenial Jokowi ini viral di sosial media dan menuai tanggapan luas warganet.
Salah satu warganet akun Twitter @trendingtopiq lalu mengoreksi Surat Stafsus Jokowi itu.
Dalam surat yang sudah dikoreksi oleh akun @trendingtopiq tersebut terlihat banyak coretan pulpen mirip revisian skripsi.
Awalnya, pemilik akun Twitter @Sam_Ardi mengunggah foto Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden RI yang masih bersih kepada @trendingtopiq untuk dikoreksi.
"Bapak @trendingtopiq agar menjadi periksa," kicau @Sam_Ardi, Sabtu (8/11/2020).
Kemudian, pemilik akun @trendingtopiq membalasnya.
Dia mengunggah foto Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden RI yang telah dia koreksi.
Surat Perintah berkop Sekretariat Kabinet RI dengan Nomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang diteken oleh Aminuddin Ma'ruf di Jakarta, pada 5 November 2020 itu kini telah berubah penampakannya.
Terlihat banyak coretan pulpen warna merah pada kata-kata yang dinilai salah. Berikut diantaranya:
(1) Kata 'SURAT PERINTAH' -- seharusnya 'SURAT UNDANGAN'
"Dewan Mahasiswa kan bukan lembaga negara, (atau) anak buah Staf Presiden, maupun rekan pengadaan barang/jasa. Jadi mereka lebih cocok diundang, alih-alih diperintah. Lebih sopan dan relevan," tulisannya menggunakan pulpen merah.
(2) Dewan ditulis 'Dewa'
Hal yang menarik lainnya yakni terkait kesalahan penulisan dalam surat tersebut yang tertulis 'Dewa Eksekutif Mahasiswa' yang semestinya Dewan Eksekutif Mahasiswa atau DEMA.
(3) SK Pengangkatan Stafsus oleh Presiden sebagai Dasar Surat Perintah
"SK Pengangkatan tak bisa dijadikan dasar hukum. Kalau dijadikan jaminan kredit di bank malah bisa," ledeknya.
(4) Tata letak penulisan huruf a, b, c yang TIDAK SEJAJAR
(5) Terdapat kalimat 'Surat Perintah Tugas' pada huruf c.
"Surat Perintah dan Surat Tugas itu dua hal yang berbeda," koreksi dari @trendingtopiq.
Dan masih banyak lagi kesalahan-kesalahan lain.
Dihujani Kritik
'Surat Perintah' Stafsus Milenial Jokowi untuk DEMA Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia juga mendapat kritikan dari Pengacara.
"Surat perintah stafsus milenial. Emangnya lo siapa, anjim??," kicau pengacara HAM, Veronica lewat akun Twitter @VeronicaKoman pada Sabtu (7/11) kemarin.
"Ini yg nulis surat siapa sih ??? Udah banyak typo, isinya koq rada ngawur. Biasanya surat perintah buat subordinat. Emang Dema dibawah Setkab ? Gebleg bener dah... MALUUUU," kicau akun @erind71.
Menurut saya ini surat undangan biasa, jadi tak perlu dasar hukum segala. 👍 https://t.co/e9UAzVwelZ pic.twitter.com/vXALaSwRoC
— Ahmad Taufiq (@trendingtopiq) November 7, 2020
Ini yg nulis surat siapa sih ??? Udah banyak typo, isinya koq rada ngawur. Biasanya surat perintah buat subordinat. Emang Dema dibawah Setkab ? Gebleg bener dah... MALUUUU.
— Edo (@erind71) November 7, 2020
Sumber: Suara