[PORTAL-ISLAM.ID] Tangerang – Sidang perdata perbuatan melanggar hukum dengan tergugat Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur telah memasuki babak akhir.
Pada Selasa (10/11/2020) dari Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Tangerang, Majelis hakim akhirnya membacakan putusan atas persidangan yang dimulai sejak pertengahan Maret 2020 tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh R Adji Suryo memutuskan bahwa gugatan perdata kepada Yusuf Mansur tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Putusan NO sendiri biasanya dikarenakan ada cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan.
Namun ada sesuatu yang ganjil dalam persidangan kemarin. Di mana ketua majelis hakim R Adji Suryo ketika membacakan naskah putusannya, mikrofon yang ada tidak difungsikan. Adji Suryo membaca dengan suara yang nyaris tidak terdengar, baik oleh para penasihat hukum maupun para pengunjung sidang. Ketika salah seorang penasihat hukum tergugat interupsi karena suara hakim tidak terdengar, tidak digubris.
Sebagaimana diketahui, Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 investor lainnya atas dugaan melawan hukum terkait investasi hotel Siti di Tangerang dan Condotel Moya Vidi di Jogyakarta yang terjadi pada tahun 2014. Mereka menggugat secara material sebesar Rp 90 juta, dan immaterial sebesar Rp 5 milyar.
Selama persidangan, para penggugat yang diwakili oleh pengacara Asfi Davy Bya, telah menyodorkan bukti-bukti berupa transferan, spanduk, dan kehadiran Yusuf Mansur ketika mempromosikan hotel Siti dan Condotel Moya Vidi.
Sumber: Kiblat