RUWETNYA MEMBONGKAR KORUPSI KAKAP
Oleh: Naniek S Deyang
Sering sekali saya membaca begini, "halah KPK cuman nangkapnya yg korupsi ratusan juta atau di bawah sepuluh miliar dll. Yg kakap dibiarkan saja".
Bahwa KPK sudah digunakan banyak pihak baik untuk kepentingan politik atau dijadikan alat bargaining, juga digunakan para calo kasus untuk mencari uang dari yang punya kasus dll, bisa jadi "iya", tapi apa yang dilakukan KPK dengan menangkap yang terlihat "kecil" itu sebetulnya sudah benar.
Begini ya teman-teman baca baik-baik. Untuk kasus korupsi berdasarkan temuan dari audit, atau pelaporan atau kecurigaan dll, itu prosesnya lama banget, karena harus memulai dari nol dengan melengkapi data, memanggil para saksi, terus ada penghalangan, atau saksinya kabur. Misalnya kasus BLBI sampai sekarang nggak ada kemajuan meski mantan Wapres Pak Budiono sudah dipanggil. Kenapa? Karena ada yang terlibat masih duduk di pemerintahan, atau ada di partai penguasaa dll.
Bahkan kasus Century yang DPR dulu tiap hari sudah show siaran langsung di TV pun nggak ada ujungnya, dan yang ditangkap hanya krucuk-krucuknya saja.
Nah KPK harus kerja nih memberantas korupsi, kalau nunggu kasus-kasus yang lama maka nggak ada kerjaan. Sebesar apapun teman, kalau yang namanya korupsi ya korupsi. Maka jalan cepat KPK untuk memberantas korupsi ya operasi tangkap tangan (OTT).
Nah karena OTT ini harus ada barang bukti langsung, jadi bisa berupa aliran transfer, penyerahan duit langsung atau berupa barang yang dibeli dari aliran dana yang diikuti, jadi pasti terlihat kecil.
Nah kalau OTT itu kesannya hanya kecil saja tangkapan KPK, eh jangan salah yang kelihatan kecil misalnya 9 miliar atau malah ada yang berapa ratus juta, itu yang terlihat SAAT ITU, tapi bisa jadi orang-orang yang kena OTT itu aslinya jauh lebih besar lagi korupsinya! Bisa lipat 100 atau 200 kali dari jumlah yang tertangkap. Tapi yang jumlah besar tadi KPK nggak punya bukti!
Kok bisa KPK nggak punya bukti untuk yg besar? Karena jalan korupsi pejabat itu dibuat "berliku" yang masih goblok dan norak mungkin ada yang melalui transfer (akhirnya ketangkap layar KPK), dan ada yang ngantar bawa koper di suatu tempat.
Nah konglomerat-konglomerat raksasa itu kalau nyogok pinter banget, nggak di Indonesia. Caranya gimana? si pejabat akan menyuruh nominee (dipilih orang yang tidak terkenal), bertransaksi di LN bukan dalam pemberian uang cash tapi untuk membentuk perusahaan vehicle company atau semacam perusahaan manajer investasi, nanti perusahaan tersebut berkedudukan di Karibia, Bahama dll yang tidak akan terdeteksi, dan lewat perusahaan ini konglomerat tersebut terus setor uang besar ke pejabat.
Lalu bagaimana duit sogokan ke pejabat itu masuk ke Indonesia? Akan dicuci lagi dengan seolah diinvestasikan di pasar saham, pasar uang oleh perusahaan asing, baru setelah bersih tidak bisa terdeteksi hukum, maka uang yang sudah "bersih" kira2 tinggal 70 persen saja itu disetor pejabat. Misalnya sogokannya 100 miliar maka balik ke pejabat tinggal 70-60 miliar. Kemana yg lain? Upah yg melakukan money loundering!
Wah kalau sudah jalurnya kayak gitu KPK mau kerja sehari 24 jam pun nggak akan menemukan bukti, meski bisa mengendus ada korupsi tapi tdk punya bukti.
Bahkan ada pengusaha yg kaya raya di Indonesia, saya dengar duitnya banyak banget padahal duit itu duit hasil korupsi pejabat yg dicuci utk menghilangkan jejak. Sang pencuci duit dapat fee 30 persen, dan 70 persen setelah uang tersebut "bersih" (tdk terdeteksi asal-usulnya) baru disetorkan ke pajabat perampok.
Apa yg dilakukan EP (Edhy Prabowo) dan orang-orangnya itu sebetulnya masih korupsi cara "kampungan" ππ, karena minta transfer ke pengusaha, ya kan gampang banget KPK punya bukti, apalagi langsung dibelikan barang. Eh pengusaha yg kebetulan melayu ini juga kurang canggih nyogoknya, dia main transfer saja tdk seperti yg dilakukan para Taipan seperti dalam cerita saya di atas.
Pertanyaannya bagaimana yg kakap bisa ditangkap? Saya mau jawab sangat sulit! Kecuali Indonesia punya UU PEMBUKTIAN TERBALIK.
Dengan UU pembuktian terbalik, maka setiap pejabat yg punya kekayaan tidak wajar akan diuber dari mana asal hartanya, kalau dia tdk bisa membuktikan barang tersebut sebagai warisan atau hibah dari orangtua mereka, atau dari usaha sebelum dia jadi pejabat, maka langsung bisa dikrangkeng di hotel prodeo tanpa proses berbelit.
Sayangnya UU pembuktian terbalik ini sudah lama jadi wacana, tapi DPR tidak mau membahasnya apalagi menjadikan produk hukum. Mungkin kalau UU terbalik dijalankan, seluruh kantor-kantor eksekutif, legislatif dan yudikatif akan kosong mlompong karena mayoritas dari mereka terciduk sebagai koruptor! Bisa separuh negeri ini berstatus pesakitanππ.[fb]