[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim. Dalam aduannya, Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya, saat mengampanyekan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.
Aduan Malik ini disampaikannya usai Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (2/11) sore kemarin. Aduan ini dilayangkannya lantaran laporannya ke Bawaslu dan Kemendagri tak kunjung digubris.
"Kami serahkan proses ini kepada Polda Jawa Timur karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang," kata Malik.
Belum ada tanggapan resmi dari Risma dan PDIP tentang aduan Abdul Malik ini. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Risma dan PDIP Kota Surabaya.
Ia menjelaskan, pembohongan publik yang dilakukan Risma antara lain yakni menyebut bahwa Eri sebagai anak. Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.
"Eri Cahyadi itu bukan anaknya Risma. Semua orang tahu bahwa Eri bukan anak kandung Risma. Jadi dia [Risma] sudah melakukan kebohongan publik," ujarnya.
Malik juga menuding bahwa kampanye yang dilakukan oleh Risma tidak memiliki izin cuti dari Gubernur. Menurutnya, sebagai Wali Kota Surabaya, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahulu agar bisa melakukan kampanye.
"[Izin cuti] yang diajukan itu hanya tanggal 10 [November] saja. Jadi, pada tanggal 18 [Oktober] itu, dia tidak sedang cuti," ucapnya.
Tak hanya itu, Malik juga mempermasalahkan sejumlah perkataan Risma yang dinilai provokatif. Ia mencontohkan, dalam video yang beredae Risma menyebut jika Surabaya tidak dipimpin anaknya (Eri), maka Surabaya bisa hancur lebur.
"Kalimat Risma itu sangat memprovokatif, provokator, jadi melebihi Tuhan. Nanti 10 tahun ini tidak dipimpin anaknya, nanti Surabaya ini akan hancur lebur. Nah kalimat itu yang kami selaku praktisi hukum, tidak layak, tidak pantas diucapkan oleh Risma sebagai wali kota," katanya.
Ia pun berharap kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai hukum. Ia juga meminta Bawaslu RI dan Kemendagri segera mengambil tindakan.
"Selanjutnya Kalau ini diproses di kepolisian mudah-mudahan nanti Risma taat hukum. Bawaslu pusat sudah kita laporkan, Mendagri sudah kita laporkan. Gubernur sudah kita laporkan, informasi yang kami terima, dari Mendagri ada tindak lanjutan dari OTODA," tambahnya.
Di sisi lain, Tri Rismaharini mengaku telah mengajukan permohonan cuti dari tugasnya sebagai Wali Kota Surabaya, demi menjadi juru kampanye bagi calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.
Risma mengatakan permohonan cuti itu diajukannya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, melalui surat yang dikirimnya pada 13 Oktober 2020, dan dibalas pada 17 Oktober 2020.
"Aku izin cuti [untuk] kampanye tanggal 17 sama 18 Oktober. Per Sabtu-Minggu," kata Risma di Surabaya, Rabu (22/10).
Selain pada akhir pekan, Risma juga mengajukan cuti pada hari-hari tertentu. Misalnya, pada tanggal 10 November mendatang. Cuti itu juga diajukan Risma di tanggal-tanggal tertentu hingga memasuki masa tenang Pilkada Surabaya 2020.
"Tapi ada tanggal tertentu kalau nggak salah 10 November," ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, memastikan jika Risma sudah mengajukan izin cuti kampanye sejak menggelar kegiatan Roadshow Online Berenerji pada, Minggu (18/10)
Kepastian itu disampaikan Irvan, juga untuk menepis kabar menyebut, jika Risma yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut telah melanggar aturan kampanye.
"Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020," kata Irvan, saat dikonfirmasi.
Soal surat pengajuan cuti kampanye tersebut, lanjut Irvan, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
Salah satu keterangan dalam surat itu adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.
"Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan ibu wali kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu," kata dia.