[PORTAL-ISLAM.ID] Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Habib Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq akan diperiksa besok Selasa.
"Dipanggil untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (29/11/2020), dilansir detikcom.
Sementara itu, melalui akun Twitter Front Pembela Islam, @kabar_fpi, Minggu (29/11/2020), FPI menanggapi panggilan Polda Metro Jaya ini dengan beberapa kali cuitan.
FPI mengunggah surat panggilan Polda Metro kepada HRS dan Habib Hanif Alathas (menantu HRS).
"Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya yg ditujukan untuk IB HRS dan Habib Hanif Alathas telah diterima oleh Team BHF (Badan Hukum FPI)," kata FPI di akun twitternya @Kabar_FPI, Minggu (29/11/2020).
FPI juga memberi tanggapan.
“Kalau pencinta kebaikan cuma bisa geregetan, maka pencinta kebathilan kian kebangeten. Kalau penegak kebenaran tidak mau maju ke depan, maka penegak kebathilan yang akan mengendalikan,” sindir akun Twitter FPI ini.
“Silahkan kalian galak, tapi kami akan terus sampaikan yang haq,” tegas FPI melalui akun itu.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kerumunan di Petamburan ke tingkat penyidikan. Polisi menemukan adanya pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan di acara Habib Rizieq tersebut.
Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya yg ditujukan untuk IB HRS dan Habib Hanif Alathas telah diterima oleh Team BHF (Badan Hukum FPI).#KamiBersamaHRS pic.twitter.com/rEld3ftT9A
— 𝐅𝐫𝐨𝐧𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐥𝐚 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐦 (@Kabar_FPI) November 29, 2020
Surat Panggilan Polda Metro Jaya yg ditujukan untuk Imam Besar Habib Rizieq Syihab dan Menantu beliau, Habib Muhammad Hanif Alathas.
— 𝐅𝐫𝐨𝐧𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐥𝐚 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐦 (@Kabar_FPI) November 29, 2020
Suarakan:#KamiBersamaHRS #KamiBersamaHRS pic.twitter.com/5Vr4585Uek