[PORTAL-ISLAM.ID] Rancangan Undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol tengah menuai sorotan. Sebab, beleid ini tak hanya melarang orang memproduksi dan menjual, tapi juga minum minuman beralkohol. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda.
Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan RUU ini adalah usulan dari 18 anggota PPP, 2 dari PKS dan 1 dari Gerindra. Tujuan beleid ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari para peminum minuman beralkohol.
"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” kata politikus PPP yang jadi salah satu pengusul ini dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 10 November 2020.
Dalam draf yang diterima Tempo, RUU ini terdiri dari 24 pasal dan 7 bab. Beberapa aturan di dalamnya yaitu sebagai berikut:
1. Tiga Tujuan
Dalam RUU ini, ada tiga tujuan larangan minuman beralkohol. Ketiganya yaitu melindungi masyarakat, menumbuhkan kesadaran bahwa minuman beralkohol berbahaya, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan para peminum.
2. Tiga Golongan
Pasal 4 mengatur bahwa larangan minuman beralkohol berlaku untuk tiga golongan yang selama ini sudah banyak dikenal. Pertama yaitu golongan A (kandungan alkohol 1 sampai 5 persen), seperti bir.
Kedua, golongan B (5 sampai 20 persen) seperti wine atau sake. Ketiga, golongan C (20 sampai 55 persen) seperti wiski, vodka, gin, hingga tequila.
3. Miras Tradisional
Tak sampai di situ, larangan di Pasal 4 ini juga berlaku untuk minuman alkohol tradisional hingga racikan. Selama ini, beberapa daerah di Indonesia dikenal punya minuman alkohol sendiri seperti Arak di Bali, Cap Tikus di Minahasa, sampai Tuak di banyak daerah.
"Setiap orang dilarang mengonsumi minuman beralkohol golongan A, B, C, tradisional, dan racikan," demikian bunyi penegasan di Pasal 7 draf RUU tersebut.
4. Hukuman Minum Miras
Dalam Pasal 20, peminum bisa kena penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun. Sementara, dendanya paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20.
5. Jika Mengancam Orang Lain, Maka...
Hukuman bagi peminum tak sampai di situ saja. Dalam Pasal 21, ada hukuman jika peminum menganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain. Hukumannya denda paling sedikir Rp 1 tahun dan paling lama Rp 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
6. Dilarang Produksi
Lalu dalam Pasal 5, tak hanya minum yang dilarang, tapi juga memproduksinya. Pada Pasal 6, larangan juga berlaku untuk kegiatan memasukkan alias impor, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual semua jenis miras tersebut.
7. Hukuman Memproduksi dan Menjual
Jika nekat memproduksi miras, sebagaimana Pasal 5, maka hukumannya paling sedikit 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hukuman serupa juga berlaku untuk orang yang mengimpor sampai menjual, sebagaimana Pasal 6.
8. Pengecualian
Meski demikian, semua larangan ini, baik itu minum, memproduksi, dan menjual, tidak berlaku untuk lima kepentingan terbatas. Kelimanya yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian penjelasan, tempat-tempat yang diizinkan ini meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.
9. Dana 20 Persen
Dalam Pasal 9, pemerintah wajib menyiapkan dana untuk sosialisasi bahaya sampai rehabilitasi korban minuman beralkohol. Besarnya 20 persen dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun.
10. Tim Terpadu
Dalam Pasal 11, pemerintah diminta membentuk tim terpadu untuk mengawasi larangan yang ada di dalam RUU ini. Isinya dari kementerian, polisi, kejaksaan, sampai tokoh agama atau tokoh masyarakat.
Sumber: TEMPO
***
APAKAH ANDA SETUJU DENGAN RUU LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL?
Simak...
[Baleg DPR: 58% Tindak Kriminal Faktor Utamanya Adalah MIRAS]