[PORTAL-ISLAM.ID] Giliran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan dipanggil Polda Metro Jaya.
Dalam surat bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum, Anies dipanggil Polda Metro pada Selasa besok (17/11/2020) pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.
Pemanggilan Anies tersebut untuk klarifikasi berkaitan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan saat acara maulid nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu soal itu. Nanti saya cek," singkat Riza di Balaikota DKI Jakarta, Senin sore (16/11).
Mabes Polri Sebelumnya menyatakan akan akan memanggil sejumlah tokoh untuk meminta klarifikasi soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab.
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," jelas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Polri pun telah melakukan tindakan tegas terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahriadi. Irjen Nana dicopot usai dianggap membiarkan kerumunan tanpa ada tindakan tegas saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri keempat Habib Rizieq Shihab di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara Irjen Rudi Sufahriadi membiarkan kerumunan saat Habib Rizieq melakukan kegiatan di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Akibat peristiwa itu, jalur Puncak macet lantaran jalan tertutup ribuan jemaah. [RMOL]