[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pemboikotan produk Prancis imbas pernyataan Presiden Emmanuel Macron bisa menjadi wajib. Pemboikotan produk Prancis menjadi wajib apabila hal tersebut menjadi sarana untuk mengingatkan pihak yang telah menghina Nabi Muhammad SAW.
"Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman. Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).
Niam menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap penghinaan Nabi Muhammad SAW. Dia lantas menjelaskan Nabi Muhammad maksum dalam keyakinan umat muslim.
"Boikot produk Prancis bisa jadi wajib jika tindakan tersebut menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban agama, yaitu penghormatan terhadap Nabi SAW, serta menyadarkan kesalahan Macron atas tindakan penghinaan terhadap Nabi dan sarana menghukumnya agar memperbaiki kesalahannya," ujar Niam.
Niam mengatakan setiap muslim wajib memberikan penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW. Selain itu, umat muslim juga wajib melindungi Nabi dari setiap tindakan penistaan.
"Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam. Jika pemboikotan terhadap produk Prancis itu bagian dari sarana untuk mengingatkan akan kesalahan sekaligus juga menyadarkan kesalahan Macron, dari apa yang dia lakukan dan kemudian menjadi instrumen agar dia kembali kepada kebenaran kembali menarik kesalahan yang dia lakukan. Kemudian normalisasi kehidupan pergaulan internasional maka pemboikotan menjadi syar'i bagian dari sarana untuk mengingatkan itu," ujar Niam.
"Untuk itu kita bisa lihat pemboikotan kalau ditempatkan di dalam kerangka untuk mengingatkan kan kesalahan yang dilakukan Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan sekalipun atas nama kebebasan itu bagian dari rangkaian penghormatan kita kepada baginda Rasulullah SAW. Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," sambung Niam.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan sikap pemerintah Indonesia terkait pernyataan Presiden Macron.
Jokowi mengecam tindakan kekerasan yang terjadi di Paris dan Nice, Prancis. Jokowi juga mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyebut penyerangan itu sebagai 'serangan teroris Islamis'.
Jokowi menekankan mengaitkan tindakan terorisme dengan agama tertentu adalah kesalahan besar. Menurutnya, terorisme tak berhubungan dengan agama apa pun.
"Mengaitkan agama dengan tindakan terorisme adalah sebuah kesalahan besar. Terorisme adalah terorisme. Teroris adalah teroris. Terorisme tidak ada hubungannya dengan agama apa pun," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden, Sabtu (31/10).
Jokowi mengecam pernyataan Macron karena dinilai melukai perasaan umat Islam. Selain itu, ucapan tersebut bisa merusak persatuan antarumat beragama.
"Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam, yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia yang bisa memecah belah persatuan antarumat beragama di dunia," ujar Jokowi.
"Di saat dunia memerlukan persatuan untuk menghadapi pandemi COVID-19. Dan kebebasan berekspresi yang mencederai kehormatan, kesucian, serta kesakralan nilai-nilai dan simbol agama sama sekali tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan," tambahnya.
Sumber : Detik