[PORTAL-ISLAM.ID] - Kementerian Kesehatan mengatakan, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.
Menurut Kemenkes, prosedur itu berlaku untuk semua para WNA atau WNI yang baru tiba dari luar negeri.
"Iya betul harus melakukan karantina (14 hari), berlaku bagi siapapun (tanpa terkecuali)," kata Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, M Budi Hidayat, Kamis (5/11/2020), seperti dilansir detikcom.
Tapi kenapa aturan WAJIB KARANTINA 14 HARI INI tidak berlaku bagi Menlu AS Pompeo yang kemarin datang berkunjung ke Indonesia?
Kenapa Pompeo tidak dikarantina 14 hari dulu?
Kenapa Pompeo bisa langsung bertemu dengan Presiden Jokowi, Menlu Retno, bahkan menghadiri acara ormas Ansor?
Ada yang tau jawabannya?
Katanya aturan Karantina berlaku untuk WNA dan WNI yang datang ke Indonesia, TANPA TERKECUALI?
Soal Kepulangan Habib Rizieq, Kemenkes: Harus Karantina 14 Hari
— Mas Piyu Ori :) (@MaspiyuO) November 6, 2020
Btw, kemaren Pompeo dikarantina dulu gak 14 hari? pic.twitter.com/xFxpbdZtGp