KEBAL HUKUM

Halo mas Botak..

Saya pahamlah bagaimana perasaan mas ketika melihat kerumunan masa di acara nikahan anak IB HRS. Membludaknya massa pasti membawa kekhawatiran tersendiri akan bahaya corona yang kita perangi. 

Fix, HRS salah. Maka itu ada pelaksanaan Pergub dalam menyelesaikan persoalan ini. Poin-poinnya jelas disana, bahwa harus membayar denda. Pengenaan sanksi pada HRS sendiri mengambil aturan yang diberlakukan pada kelompok usaha. Dendanya jelas, karena ada point 1-6. Dan pengenaan denda 50 juta, itu langsung melompat pada nomor 3, dimana disebutkan bahwa, 

"Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000".

Pemprov DKI menganggap HRS telah 2x melakukan pelanggaran, maka besaran denda adalah 50jt. Apabila esok mengulangi lagi, maka denda akan 2x lipatnya. Jika ada lagi pelanggaran, maka akan kena denda 3x lipat. Dan jika kembali mengulangi, disebutkan akan menutup usaha yang bersangkutan. Dalam hal ini, HRS dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi menghimpun masa. 

Baca detil aturannya nih:

Catat, Ini Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta

Sebutan kebal hukum ini rancu, karena HRS dikenakan sanksi denda. Jika beliau kebal hukum, pastinya tidak ada denda yang dimintakan. Lagi pula, tidak ada dalam Pergub, pelanggar bisa diancam pidana. Hanya membayar denda admisnistratif, dengan ketentuan diatas. 

Jadi bahasa dalam tweet mas botak ini absurd. Menyasar seseorang, namun narasinya tidak tepat. 

Justru kita bertanya, apakah ini adalah narasi untuk orang-orang yang kebal hukum dibarisan pendukung pemerintah? Karena sejauh ini, segala pelaporan pada mereka selalu mentok atau tidak menemukan kejelasan sampai dimana prosesnya. 

Denny Siregar, Abu Janda, Ade Armando dan pasukan uklik-uklik disana bukanlah anggota ormas. Tapi mereka selalu bisa berkelit dari hukum walau tebalnya pelaporan sudah menumpuk di meja kepolisian. 

Apakah mereka membayar uang 50 juta agar kasusnya tidak diperpanjang? Kan jadi bertanya kita. Awas loh, salah-salah bisa dianggap fitnah sama gerombolan uklik-uklik itu. 

Jadi jangan bias bahasanya. Jika indikatornya kebal hukum, pembayaran denda HRS membuktikan ia tidak kebal hukum. Aturan tetap diberlakukan, menandakan ia terbukti melanggar. 
Saya gak akan membela HRS atas pelanggaran itu. Surat pemberitahuan pemprov DKI atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan HRS adalah bukti bahwa beliau memang salah. Yang salah tetap harus dikatakan salah. 

Dan kesalahan juga pada diri mas botak yang menuliskan tweet ini. Membawa narasi kebal hukum, tapi kenapa ada surat pemberitahuan denda yang dikirimkan? Atau mas botak tidak membaca aturannya? Bahwa memang tertulis denda administrasi, tanpa ada sanksi pidana. 

Please mas, kecerdasan tidak diukur dengan berapa banyak tumbuh rambut di kepala. Jika narasimu begini, maka teori sesat kebodohan itu akan muncul. 

Semakin licin kepala, maka semakin uklik pemikirannya. 

Uklik..uklik..

(By Aaron Jarvis)

Baca juga :